Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026. Angkanya ditetapkan sebesar Rp 87,4 juta.
Rinciannya, jemaah akan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54,1 juta. Sementara itu, nilai manfaat yang ditanggung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah Rp 33,2 juta.
Namun begitu, ternyata besaran Bipih ini tidak sama untuk semua orang. Kementerian Haji dan Umrah menetapkan tarif berbeda-beda berdasarkan embarkasi atau kota keberangkatan calon jemaah. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah No. 29 Tahun 2025.
Jadi, berapa saja detailnya?
Embarkasi dengan Bipih tertinggi adalah Surabaya, yaitu Rp 60,6 juta. Embarkasi ini melayani jemaah dari Jawa Timur, Bali, hingga Nusa Tenggara Timur.
Di sisi lain, tarif termurah justru ada di Embarkasi Aceh, yakni hanya Rp 45,1 juta.
Untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, termasuk Pondok Gede, Bekasi, dan Cipondoh, biayanya ditetapkan Rp 58,5 juta. Wilayah cakupannya cukup luas, meliputi DKI Jakarta, Banten, Lampung, dan sebagian Jawa Barat seperti Bogor, Bekasi, dan Depok.
Artikel Terkait
Notaris Pontianak Dihadang Penolakan Klien Isi Formulir Anti Pencucian Uang
Kalbar Perkuat Audit PMPJ untuk Awasi Kinerja Notaris
Pontianak Ditetapkan sebagai Kota Seribu Warkop, Pecahkan Rekor 1.035 Kedai
Densus 88 Ungkap Modus Baru Rekrutmen Teroris Lewat Gim Daring