Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026. Angkanya ditetapkan sebesar Rp 87,4 juta.
Rinciannya, jemaah akan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54,1 juta. Sementara itu, nilai manfaat yang ditanggung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah Rp 33,2 juta.
Namun begitu, ternyata besaran Bipih ini tidak sama untuk semua orang. Kementerian Haji dan Umrah menetapkan tarif berbeda-beda berdasarkan embarkasi atau kota keberangkatan calon jemaah. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah No. 29 Tahun 2025.
Jadi, berapa saja detailnya?
Embarkasi dengan Bipih tertinggi adalah Surabaya, yaitu Rp 60,6 juta. Embarkasi ini melayani jemaah dari Jawa Timur, Bali, hingga Nusa Tenggara Timur.
Di sisi lain, tarif termurah justru ada di Embarkasi Aceh, yakni hanya Rp 45,1 juta.
Untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, termasuk Pondok Gede, Bekasi, dan Cipondoh, biayanya ditetapkan Rp 58,5 juta. Wilayah cakupannya cukup luas, meliputi DKI Jakarta, Banten, Lampung, dan sebagian Jawa Barat seperti Bogor, Bekasi, dan Depok.
Embarkasi Kertajati, yang juga melayani sebagian Jawa Barat seperti Bandung, Cirebon, dan Tasikmalaya, biayanya hampir sama dengan Jakarta, yaitu Rp 58,5 juta.
Sementara untuk embarkasi lainnya, berikut rincian lengkapnya:
- Medan: Rp 46,1 juta (Sumatera Utara)
- Batam: Rp 54,1 juta (Riau, Kepri, Kalbar, Jambi)
- Padang: Rp 47,8 juta (Sumbar, Bengkulu)
- Palembang: Rp 54,2 juta (Sumsel, Bangka Belitung)
- Solo: Rp 53,2 juta (sebagian Jawa Tengah)
- Balikpapan: Rp 55,5 juta (Kaltim, Kaltara, Sulteng, Sulut)
- Banjarmasin: Rp 55,5 juta (Kalsel, Kalteng)
- Makassar: Rp 55,8 juta (Sulsel, Sultra, Sulbar, Gorontalo, Maluku, Malut, Papua, Papua Barat)
- Lombok: Rp 54,9 juta (NTB)
- Yogyakarta: Rp 52,9 juta (DIY dan sebagian Jawa Tengah)
Nah, dengan kepastian biaya ini, para calon jemaah yang memenuhi syarat sudah bisa mulai melakukan pelunasan. Masa pelunasan tahap pertama dibuka dari 24 November hingga 23 Desember 2025.
Mereka yang bisa melunasi di fase pertama ini antara lain jemaah reguler yang sebelumnya menunda keberangkatan, jemaah yang sudah dapat kuota untuk tahun 2026, serta calon jemaah haji lanjut usia yang mendapat alokasi khusus sebesar 5% dari total kuota.
Jadi, bagi Anda yang termasuk dalam golongan tersebut, sudah saatnya mempersiapkan diri.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Anjuran Sahur di Banjarmasin pada 24 Februari 2026
Pelajar Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Tersangka Sudah Ditahan
Nadiem Makarim Serukan Anak Muda Tak Putus Asa dengan Indonesia di Tengah Sidang Korupsi
Ketua BEM UGM Laporkan Teror Anonim Usai Kritik Pemerintah