MUI Tegaskan Status Harta Peserta Asuransi Jiwa Syariah Saat Meninggal

- Selasa, 25 November 2025 | 03:36 WIB
MUI Tegaskan Status Harta Peserta Asuransi Jiwa Syariah Saat Meninggal
Fatwa MUI Terkait Asuransi Syariah

Forum Munas Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung 20-23 November 2025 resmi mengeluarkan fatwa penting. Fatwa ini mengatur produk asuransi syariah, khususnya menyangkut posisi manfaat asuransi kematian.

Menurut Prof Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, ada penjelasan rinci tentang kepemilikan dana. Dana kontribusi yang dibayarkan untuk asuransi jiwa syariah dan masuk ke dalam dana tabarru’ statusnya adalah milik kolektif para pemegang polis.

“Manfaat asuransi jiwa syariah dari pemegang polis untuk peserta asuransi yang lain (bukan pemegang polis), adalah hak pemegang polis,” tegas Niam dalam keterangannya, Senin (24/11).

“Jika pemegang polis menetapkan manfaat asuransi jiwa syariah untuk penerima manfaat, maka haknya menjadi milik penerima manfaat dengan akad hibah,” lanjutnya.

Di sisi lain, fatwa tersebut juga mengatur hal yang tak kalah krusial. Apabila pemegang asuransi syariah meninggal dunia, manfaat asuransi jiwa yang diterima diperlakukan sebagai harta si mayit. Nah, harta ini nantinya akan didistribusikan secara berurutan mengikuti beberapa ketentuan.

“Untuk memenuhi pengurusan jenazah (tajhiz al janazah); pelunasan utang; pemenuhan wasiat, termasuk wasiat kepada pihak-pihak yang dinominasikan sebagai penerima manfaat dan memiliki keterkaitan asuransi (insurable interest); dan pembagian ke ahli waris,” papar Niam.

Intinya, fatwa ini memberi kejelasan hukum. Berikut poin-poin penting yang tercantum di dalamnya.

Ketentuan Umum:

Manfaat Asuransi Kematian adalah uang yang dibayarkan dari dana tabarru' kepada pemegang polis atau penerima manfaat yang ditunjuk. Pembayaran ini dilakukan sesuai ketentuan polis saat peserta yang diasuransikan meninggal.

Lalu, apa itu Dana Tabarru'? Ini adalah iuran atau hibah dari peserta asuransi syariah individu yang diberikan kepada peserta secara kolektif. Mekanismenya mengikuti kesepakatan yang berlaku.

Ada juga istilah Insurable Interest. Ini merujuk pada hubungan finansial antara peserta dan penerima manfaat yang ditunjuk. Intinya, penerima manfaat berpotensi mengalami kerugian atau kesulitan finansial jika peserta meninggal dunia.

Ketentuan Hukum:

Pertama, dana kontribusi untuk asuransi jiwa syariah yang masuk dana tabarru’ adalah milik pemegang polis secara kolektif.

Kedua, manfaat asuransi jiwa syariah untuk peserta lain adalah hak pemegang polis. Namun, jika dialihkan ke penerima manfaat, maka haknya beralih melalui akad hibah.

Ketiga, jika pemegang polis yang juga peserta asuransi meninggal, manfaat asuransinya menjadi harta si mayit. Distribusinya berurutan: untuk pengurusan jenazah, lunas utang, penuhi wasiat (termasuk untuk penerima manfaat dengan insurable interest), dan terakhir dibagi ke ahli waris.

Sebagai penutup, fatwa ini juga memuat rekomendasi. Pemerintah diharap menjadikannya pedoman dalam menyusun regulasi. Sementara itu, para penyelenggara asuransi jiwa syariah juga diminta untuk memedomani ketentuan ini dalam operasional mereka.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar