Forum Munas Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung 20-23 November 2025 resmi mengeluarkan fatwa penting. Fatwa ini mengatur produk asuransi syariah, khususnya menyangkut posisi manfaat asuransi kematian.
Menurut Prof Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, ada penjelasan rinci tentang kepemilikan dana. Dana kontribusi yang dibayarkan untuk asuransi jiwa syariah dan masuk ke dalam dana tabarru’ statusnya adalah milik kolektif para pemegang polis.
“Manfaat asuransi jiwa syariah dari pemegang polis untuk peserta asuransi yang lain (bukan pemegang polis), adalah hak pemegang polis,” tegas Niam dalam keterangannya, Senin (24/11).
“Jika pemegang polis menetapkan manfaat asuransi jiwa syariah untuk penerima manfaat, maka haknya menjadi milik penerima manfaat dengan akad hibah,” lanjutnya.
Di sisi lain, fatwa tersebut juga mengatur hal yang tak kalah krusial. Apabila pemegang asuransi syariah meninggal dunia, manfaat asuransi jiwa yang diterima diperlakukan sebagai harta si mayit. Nah, harta ini nantinya akan didistribusikan secara berurutan mengikuti beberapa ketentuan.
“Untuk memenuhi pengurusan jenazah (tajhiz al janazah); pelunasan utang; pemenuhan wasiat, termasuk wasiat kepada pihak-pihak yang dinominasikan sebagai penerima manfaat dan memiliki keterkaitan asuransi (insurable interest); dan pembagian ke ahli waris,” papar Niam.
Intinya, fatwa ini memberi kejelasan hukum. Berikut poin-poin penting yang tercantum di dalamnya.
Ketentuan Umum:
Artikel Terkait
Duel Sengit di Coliseum: Getafe vs Real Sociedad Berebut Angin Segar
Nakhoda dan ABK Mesin KM Putri Sakinah Resmi Jadi Tersangka
Mensos: Sekolah Rakyat Tambah 200 Titik, Targetkan 45.000 Siswa pada 2027
Gus Yahya Tegaskan Sikap: Hukum Harus Jalan Meski untuk Saudara Sendiri