Von 13 Tahun untuk Brigadir Ade, Pelaku Pembunuhan Anak Kandung Usia Dua Bulan

- Selasa, 25 November 2025 | 01:48 WIB
Von 13 Tahun untuk Brigadir Ade, Pelaku Pembunuhan Anak Kandung Usia Dua Bulan

"Korban meninggal dunia karena alami kekerasan tumpul di kepala hingga perdarahan otak dan henti jantung," kata majelis hakim menggambarkan akhir tragis bayi dua bulan itu.

Mendengar putusan, baik Ade maupun jaksa menyatakan akan memikirkannya dulu. Mereka punya waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini berawal dari laporan pada 5 Maret 2025. Ade, anggota Ditintelkam Polda Jateng, diduga membunuh anaknya. Motifnya? Kejengkelan terhadap sang kekasih, Dina Yulia (26), yang juga ibu dari bayi malang tersebut.

Kisah hubungan mereka berawal dari hubungan badan yang berujung kehamilan. Ade enggan bertanggung jawab. Ia bahkan meminta Dina aborsi, tapi ditolak. Akhirnya mereka sepakat tinggal satu atap di sebuah kontrakan. Namun kehidupan mereka justru dipenuhi cekcok.

Puncaknya terjadi di Maret 2025. Saat Dina berganti baju untuk berbelanja ke Pasar Peterongan, bayi mereka tertidur. Dalam momen itulah, Ade menekan kepala belakang bayi dengan jempol dan telunjuknya begitu kuat. Sampai nyawa bayi tak tertolong.


Halaman:

Komentar