MUI Tetapkan Buang Sampah ke Sungai dan Laut sebagai Perbuatan Haram

- Selasa, 25 November 2025 | 00:00 WIB
MUI Tetapkan Buang Sampah ke Sungai dan Laut sebagai Perbuatan Haram

2. Pelaku Usaha

Bagi pelaku usaha, mereka harus mengurangi timbulan sampah dari proses produksi. Dilarang keras membuang limbah ke perairan. Penggunaan bahan ramah lingkungan dan daur ulang limbah menjadi keharusan. Tak ketinggalan, tanggung jawab sosial dengan menyediakan fasilitas kebersihan.

3. Lembaga Pendidikan

Sekolah dan kampus didorong menerapkan kebijakan green school yang memasukkan pengelolaan sampah. Pendidikan fikih lingkungan perlu diintegrasikan ke kurikulum. Dan tentu saja, lembaga pendidikan harus menjadi teladan dalam hal kebersihan.

4. Tempat Ibadah

Rumah ibadah diharapkan menyusun aturan ramah lingkungan, membangun tata kelola yang mendukung seperti sistem air daur ulang untuk sanitasi. Tema lingkungan juga perlu disisipkan dalam khutbah dan ceramah.

5. Tokoh Agama

Tokoh agama memiliki peran strategis. Mereka harus menyerukan pentingnya menjaga kebersihan perairan, menjadi teladan, serta memediasi pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk membangun kesadaran ekologis bersama.

6. Pemerintah Pusat

Tugas pemerintah pusat antara lain menetapkan kebijakan nasional yang komprehensif, menetapkan standar kualitas air, memberikan insentif, dan menggelar kampanye nasional untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

7. Pemerintah Daerah

Di tingkat daerah, pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah seperti TPS menjadi prioritas. Pembersihan berkala, pengawasan hukum, dan pembinaan relawan kebersihan juga termasuk dalam tugas mereka.

8. Legislatif

Lembaga legislatif diminta memperkuat regulasi yang mendukung pengelolaan sampah terpadu. Mereka juga harus memastikan anggaran yang memadai, melakukan pengawasan ketat, dan mengintegrasikan aspek keagamaan serta pendidikan dalam regulasi.

Fatwa ini ditandatangani di Jakarta pada 22 November 2025.

Prof. Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh, MA
Ketua Komisi Fatwa
Munas MUI XI Tahun 2025


Halaman:

Komentar