Kejaksaan Agung bakal melelang sebuah kapal tanker berikut muatannya. Bukan sembarang kapal, ini adalah aset rampasan negara yang cukup bernilai: MT Arman 114, sebuah kapal berbendera Iran yang memuat minyak mentah ringan dalam jumlah besar.
Lelangnya sendiri digelar Selasa depan, tanggal 2 Desember 2025. Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, batas akhir penawarannya sampai pukul 14.00 WIB. Bagi yang berminat, prosesnya bisa diikuti lewat situs lelang.go.id.
"Objek lelang ini akan dijual dalam satu paket dengan rincian 1 unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan bermuatan light crude oil volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel,"
Anang menambahkan, "Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau."
Harganya? Siap-siap saja, karena harga limit yang ditetapkan mencapai lebih dari Rp 1.174 triliun. Gila juga ya. Belum lagi, calon peserta harus menyetor uang jaminan yang tak main-main: Rp 118 miliar.
Nah, untuk bisa ikut serta, syaratnya cukup ketat. Calon peserta harus punya akun terverifikasi di situs lelang. Tak cuma itu, mereka juga harus memenuhi salah satu kriteria ini:
- Badan Usaha pemegang izin usaha pengolahan migas, atau
- Badan Usaha dengan izin niaga migas, atau
- Kontraktor atau afiliasinya sesuai aturan Menteri ESDM tentang pemanfaatan minyak bumi untuk dalam negeri.
Dokumen persyaratan wajib diunggah online. Sementara dokumen fisiknya harus sampai di Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025. Jangan sampai telat.
Kapal ini punya cerita kelam. Dia adalah barang bukti sitaan yang akhirnya dirampas untuk negara. Kasusnya menjerat nakhodanya, seorang pria bernama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan putusan PN Batam pada Juli 2024.
Dia terbukti melakukan pembuangan limbah di perairan Laut Natuna Utara pada pertengahan 2023. Perbuatannya itu merusak lingkungan dan tentu saja melanggar hukum.
Akibat ulahnya, sang nakhoda dihukum 7 tahun penjara. Tidak hanya itu, dia juga harus membayar denda sebesar Rp 5 miliar. Hukuman yang cukup berat, tapi mungkin bisa jadi pelajaran bagi pihak lain.
Artikel Terkait
Pelajar Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Tersangka Sudah Ditahan
Nadiem Makarim Serukan Anak Muda Tak Putus Asa dengan Indonesia di Tengah Sidang Korupsi
Ketua BEM UGM Laporkan Teror Anonim Usai Kritik Pemerintah
Dasco Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 105 Ribu Pick Up India