Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Proses Hukum Diprediksi Lanjut ke Pengadilan

- Senin, 10 November 2025 | 16:00 WIB
Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Proses Hukum Diprediksi Lanjut ke Pengadilan
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Proses Hukum Roy Suryo Diprediksi Berlanjut ke Pengadilan

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Proses Hukum Roy Suryo Diprediksi Berlanjut ke Pengadilan

Kasus laporan mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan diprediksi akan berlanjut hingga ke proses pengadilan. Menurut analisis, laporan ini dinilai sudah terlalu jauh untuk ditarik kembali.

Seorang analis politik, Erizal, menyatakan bahwa polemik seputar dugaan ijazah palsu ini telah menjadi perbincangan publik yang luas. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa mustahil bagi Jokowi untuk mencabut laporan yang telah dilayangkan.

Erizal menambahkan bahwa penetapan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka dinilai sudah tepat. Ia juga menyoroti hak tersangka untuk mengajukan praperadilan, meski menyarankan untuk langsung menuju substansi pokok permasalahan.

Lebih lanjut, Erizal menyebut bahwa kasus ini menjadi kesempatan untuk menguji kapasitas dan kredibilitas ilmu dari para tersangka. Penetapan tersangka ini dianggap sebagai langkah awal, bukan akhir, dalam mengungkap kebenaran dugaan ijazah palsu tersebut.

Proses hukum selanjutnya bergantung pada penyidikan yang dilakukan kepolisian. Kecepatan penyerahan berkas ke Kejaksaan Agung akan menentukan laju kasus ini. Jika bukti dianggap kuat, proses akan berjalan lancar. Sebaliknya, jika bukti dinilai kurang, maka diperlukan waktu tambahan untuk penyidikan.

Kasus ini menjadi ujian berat bagi kepolisian, mengingat sorotan seluruh masyarakat Indonesia tertuju pada proses hukum ini. Jaksa Penuntut Umum dipastikan akan sangat berhati-hati dan memastikan bukti yang ada benar-benar kuat sebelum membawa kasus ini ke pengadilan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar