Dari segi lokasi, Mina Jadid terletak paling jauh dari Jamarat, tempat melempar jumrah. Memang jauh. Tapi biasanya, jamaah yang ditempatkan di sini mendapat kompensasi berupa gelang akses khusus. Gelang itu memungkinkan mereka naik kereta khusus yang bolak-balik mengantar dari Mina Jadid menuju lokasi lempar jumrah.
Meski secara hukum mabit di Mina Jadid tetap sah, bayangkan saja jika 220.000 jamaah haji reguler Indonesia harus bertumpu di sana. Bisa sangat padat. Semoga saja pemerintah kita bisa bernegosiasi lebih lanjut dengan Pemerintah Saudi, agar jamaah Indonesia dapat jatah tenda di Mina yang cukup dekat, sehingga masih bisa dijangkau dengan jalan kaki.
(Khairul Umam)
Artikel Terkait
Dukungan Publik Melonjak untuk Aturan Pembatasan Game Online Pasca Insiden Sekolah
Deteksi Suara Ungkap Modus Penculikan Alvaro oleh Ayah Tirinya
Kontraktor Pekanbaru Bongkar Saluran yang Baru Dibangun, Kini Menyesal dan Berjanji Perbaiki
Wamenkum HAM Buka Suara Soal RUU Penyesuaian Pidana: Bukan untuk Kriminalisasi