Suasana di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) belakangan ini cukup memanas. Sorotan utama tertuju pada Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya. Ia dengan tegas menyatakan bahwa rapat syuriah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan pengurus. Pernyataan ini tentu bukan tanpa alasan, melainkan sebagai respons langsung atas beredarnya sebuah surat yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, yang isinya meminta Gus Yahya untuk mundur dari posisinya.
Menurut Gus Yahya, para kiai dan ulama yang hadir dalam suatu rapat di kantor PBNU Jakarta pada Minggu malam (23/11) menyatakan penyesalan mereka terkait surat tersebut. Suasana rapat malam itu digambarkannya penuh dengan nasihat dan pertimbangan.
"Beliau-beliau sudah menyampaikan semuanya seperti itu dan secara seragam para kiai yang hadir tadi sudah menyampaikan satu persatu pemikiran, nasihat dan saran masing-masing dan semuanya seragam menyesalkan apa yang terjadi dengan rapat harian syuriah itu, serta risalah yang disebut seperti hasilnya dan diharapkan tidak ada pemaksaan pengunduran diri maupun pemecatan secara paksa,"
Jadi, apa dasarnya? Gus Yahya menjelaskan bahwa jika bicara soal pemberhentian seorang mandataris, rapat harian syuriah sama sekali tidak punya legal standing untuk melakukannya. Poin inilah yang menjadi inti permasalahannya.
"Nah karena memang apabila dikaitkan dengan pemberhentian mandataris maka rapat harian suriah tidak memiliki legal standing karena rapat harian suriah tidak berhak, tidak berhak memberhentikan mandataris, itu masalahnya,"
Ia melanjutkan penjelasannya,
"Jadi, rapat harian suriah itu mengikat seluruh jajaran suriah, seluruh jajaran suriah itu yang ditetapkan di dalam sistem AD/ART kita. Jadi, apa pun yang diputuskan mengenai siapa pun di luar jajaran syuriah itu di luar yurisdiksinya,"
Dengan kata lain, keputusan yang dihasilkan dalam rapat harian Syuriah beberapa waktu lalu dinilai tidak bisa dieksekusi. Gus Yahya menegaskan bahwa hasil rapat tersebut tidak mengikat dan bahkan tidak memiliki kejelasan ujung pangkal. Yang ada hanyalah keributan yang arahnya tak jelas.
Ia menambahkan,
"Maka para Kiai yang hadir pada malam hari ini menyadari hal itu, melihat bahwa tidak ada arah yang maslahat, arah yang maslahat, arah yang konstruktif, selain berdamai, selain islah di antara yang berbeda pendapat dan tabayyun terhadap informasi-informasi tidak jelas yang cenderung mengarah kepada fitnah supaya diklarifikasi dengan baik,"
Rapat malam itu sendiri dihadiri oleh sekitar 50 kiai dan ulama. Menurut Gus Yahya, pertemuan yang lebih besar dan melibatkan lebih banyak pihak rencananya akan diselenggarakan di kemudian hari.
Sebelum semua ini terjadi, memang telah beredar surat yang meminta mundur Gus Yahya. Surat yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, pada 20 November 2025 itu didasarkan pada musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. Isi pokok surat tersebut memuat dua keputusan tegas:
- Pertama, KH Yahya Cholil Staquf diberi waktu tiga hari untuk mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU, terhitung sejak keputusan rapat diterima.
- Kedua, jika dalam tenggat waktu tersebut ia tidak juga mundur, maka Rapat Harian Syuriah PBNU akan memutuskan untuk memberhentikannya secara paksa.
Nah, situasi inilah yang kini tengah dihadapi oleh organisasi massa terbesar di Indonesia tersebut. Langkah selanjutnya seperti apa yang akan diambil, tentu menjadi perhatian banyak kalangan.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Serukan Anak Muda Tak Putus Asa dengan Indonesia di Tengah Sidang Korupsi
Ketua BEM UGM Laporkan Teror Anonim Usai Kritik Pemerintah
Dasco Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 105 Ribu Pick Up India
Tes Urine Massal di Polres Jakarta Pusat, Satu Personel Positif Codeine karena Obat Batuk