Narasi ketiga adalah penegakan supremasi sipil. Banyak warganet mengaitkan putusan ini dengan harapan tata kelola negara yang lebih sipil, transparan, dan akuntabel.
Namun begitu, tak semua respons berjalan mulus. Sebanyak 16,04% percakapan bernada negatif masih menyisakan kritik. Arini memaparkan tiga isu utama dalam sentimen tersebut.
"Tiga isu utama yang muncul adalah tuntutan konsistensi lintas lembaga. Publik meminta larangan rangkap jabatan diberlakukan juga di instansi lain sehingga tidak menimbulkan kesan tebang pilih," jelasnya.
Isu kedua adalah potensi kecemburuan antarinstansi. Jika hanya Polri yang dilarang, dikhawatirkan muncul ketidakadilan dan gesekan antarlembaga. Yang terakhir adalah kejenuhan umum terhadap rangkap jabatan. Masyarakat sudah lama muak melihat praktik yang dianggap mengurangi kesempatan kerja dan membuka konflik kepentingan.
Analisis ini juga menyorot sejumlah lembaga lain. TNI menjadi instansi yang paling banyak disebut setelah kepolisian, dengan tuntutan agar prinsip serupa diterapkan untuk militer aktif.
"Selain TNI, KPK juga sering disebut dalam konteks evaluasi kinerja penegakan hukum dan hubungan kerja dengan kepolisian di lembaga tersebut," ungkap Arini. "Sementara DPR dan BNN muncul dalam diskusi lebih luas tentang etika jabatan publik dan integritas lembaga negara."
Untuk memastikan hasil yang akurat, tim peneliti melakukan penyaringan ketat. Mereka mengecualikan akun buzzer dan media, sehingga analisis benar-benar fokus pada opini organik publik. Dari 8.165 percakapan di X dan 3.471 di YouTube, mereka menerapkan tiga pendekatan: analisis topik, sentimen, dan exposure perbincangan.
Metode ini memungkinkan mereka tidak hanya mengukur proporsi dukungan dan penolakan, tapi juga memahami nuansa argumen yang berkembang di masyarakat. Hasilnya, kita bisa melihat peta persepsi publik yang lebih utuh tentang putusan bersejarah ini.
Artikel Terkait
Pramono Anung Terkesima, Sebut Perayaan Natal DKI 2025 Paling Meriah
Dua Musuh Abadi Umat Islam: Dari Sistem Hingga Bisikan Halus
KPK Periksa Mantan Kajari Bekasi Terkait Kasus Ijon Proyek Ade Kuswara
Kemensos Siapkan Pendamping Bersertifikat untuk Program Makanan Lansia dan Disabilitas