WAMI Serahkan Dana Royalti Rp64 Miliar ke LMKN untuk Proses Verifikasi
Wahana Musik Indonesia (WAMI) telah menyerahkan dana hasil pengumpulan royalti senilai Rp64 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Penyerahan dana ini merupakan implementasi dari komitmen WAMI untuk mematuhi regulasi yang berlaku di sektor hak cipta musik.
Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memenuhi semua ketentuan hukum terkait pengumpulan dan distribusi royalti. Menurutnya, dana yang diserahkan akan melalui proses verifikasi oleh LMKN sebelum akhirnya didistribusikan kepada para pemegang hak.
LMKN Apresiasi Langkah Transparan WAMI
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, memberikan apresiasi atas penyerahan dana dan data tersebut. Ia menilai tindakan WAMI ini menunjukkan ketaatan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola royalti lagu.
LMKN akan melakukan pencatatan menyeluruh terhadap seluruh data yang diserahkan untuk memastikan keakuratan dan validitasnya. Kolaborasi dan ketelitian disebutkan sebagai kunci utama dalam proses verifikasi ini untuk memastikan distribusi royalti berjalan tepat sasaran.
Mekanisme Verifikasi dan Regulasi yang Melandasi
Komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi, menjelaskan bahwa pengelolaan royalti, termasuk dana yang belum diklaim, telah diatur dalam sejumlah peraturan. Landasan hukumnya meliputi Undang-Undang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang relevan.
Proses verifikasi oleh LMKN akan memastikan nilai royalti yang sebenarnya, periode perolehannya, besaran potongan biaya, serta keabsahan data penerima hak. Setelah dinyatakan lengkap dan valid, dana akan dikembalikan ke WAMI untuk didistribusikan kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
Tim Kerja Gabungan LMKN dan WAMI
Untuk melaksanakan tugas verifikasi, telah dibentuk tim kerja gabungan yang melibatkan perwakilan dari kedua belah pihak. Dari LMKN, tim diisi oleh Andi Mulhanan Tombolotutu, Dedy Kurniadi, Suyud Margono, Ahmad Ali Fahmi, dan M. Noor Korompot. Sementara dari WAMI, tim terdiri atas Adi Adrian, Robert Mulyahadja, Mochammad Bigi, Ramadha Putra, dan Djamaludin.
Diharapkan tim kerja ini dapat menghasilkan keputusan yang transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku kepentingan di industri musik Indonesia.
Artikel Terkait
Chelsea Tersendat di Stamford Bridge, Posisi Empat Besar Makin Terancam
Prabowo dan Trump Bahas Implementasi Perjanjian Dagang Bilateral
Impor 105 Ribu Pick Up India Picu Kekhawatiran Industri Komponen Lokal
Ramadan di Jalan Kramat: Antrean Takjil Nasi Kapau dan Gelombang Pembeli Sahur