WAMI Serahkan Dana Royalti Rp64 Miliar ke LMKN untuk Proses Verifikasi
Wahana Musik Indonesia (WAMI) telah menyerahkan dana hasil pengumpulan royalti senilai Rp64 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Penyerahan dana ini merupakan implementasi dari komitmen WAMI untuk mematuhi regulasi yang berlaku di sektor hak cipta musik.
Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memenuhi semua ketentuan hukum terkait pengumpulan dan distribusi royalti. Menurutnya, dana yang diserahkan akan melalui proses verifikasi oleh LMKN sebelum akhirnya didistribusikan kepada para pemegang hak.
LMKN Apresiasi Langkah Transparan WAMI
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, memberikan apresiasi atas penyerahan dana dan data tersebut. Ia menilai tindakan WAMI ini menunjukkan ketaatan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola royalti lagu.
LMKN akan melakukan pencatatan menyeluruh terhadap seluruh data yang diserahkan untuk memastikan keakuratan dan validitasnya. Kolaborasi dan ketelitian disebutkan sebagai kunci utama dalam proses verifikasi ini untuk memastikan distribusi royalti berjalan tepat sasaran.
Artikel Terkait
Menteri Amran Berang, Ancam Tindak Pedagang Telur yang Langgar Harga Acuan
Zilfa Aninda Zevanya: Dua Lapangan, Satu Komitmen
Durian dari Hati: Warga Gayo Lues Balas Bantuan TNI dengan Buah Khas
Bank Mandiri Siapkan Relaksasi Kredit untuk 30 Ribu Debitur Korban Bencana