Said Didu Gerakkan Petisi, Desak Presiden Bebaskan Ira Puspadewi
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri BUMN Said Didu secara terbuka memohon intervensi Presiden Republik Indonesia untuk mengulurkan tangan dalam kasus hukum yang menjerat Ira Puspadewi dan kawan-kawan. Permohonan itu disampaikannya melalui akun Twitter pribadi pada Minggu, 23 November 2025.
Dalam cuitannya, Said Didu menulis dengan nada memohon. "Bapak Presiden RI, Mohon Keadilan bagi Ibu Ira Puspadewi dkk - Tandatangani Petisi!" tulisnya, disertai tautan petisi yang diunggah di platform Change.org Indonesia. Langkah ini langsung menyedot perhatian publik, mengingat posisi Said Didu sebagai mantan pejabat negara.
Seperti diketahui, Ira Puspadewi sebelumnya telah dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan. Putusan itu merupakan akhir dari perjalanan panjang kasus korupsi yang menjeratnya, yaitu terkait akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN). Kasus ini sendiri telah rampung dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan menggalang petisi, Said Didu tampak berupaya membangun opini dan dukungan publik untuk mendesak pembebasan Ira Puspadewi. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Istana Presiden mengenai petisi yang digaungkan tersebut. Upaya advokasi melalui jalur non-litigasi ini menunjukkan dinamika baru dalam menyikapi putusan pengadilan yang telah inkrah.
Artikel Terkait
Anggota Polri Meninggal dengan Luka Mencurigakan, Propam Polda Sulsel Lakukan Visum dan Pemeriksaan
Aktivis HAM Soroti Ironi Anggaran Negara Usai Tragedi Anak Meninggal karena Tak Mampu Beli Alat Tulis
AC Milan Tersungkur di San Siro, Kalah 0-1 dari Parma
Pakar Hukum Soroti Daya Paksa dan Krisis Kepercayaan Publik pada Aparat