Ternyata, pemerintah mendapat banyak masukan dari para pelaku seni. Banyak di antara mereka yang punya ide brilian mulai dari musik, film, sampai karakter kartun namun terbentur masalah pendanaan. Masalahnya klasik: mereka tak punya agunan.
Kabar baiknya, skema pendanaan ini sudah punya pagarnya. Plafon kredit senilai 10 triliun rupiah telah dialokasikan khusus untuk mendukung para penggiat ekonomi kreatif. Kebijakan ini rencananya mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Harapannya jelas: agar ide-ide kreatif tak lagi mandek hanya karena terkendala biaya.
Penulis: Ade Mirza
Artikel Terkait
Uji Jalan B50 Capai 70%, Target Implementasi Juli 2026
KPK Ungkap Awal OTT Bupati Tulungagung Berawal dari Laporan Warga
Minat Generasi Muda dan Dukungan Kebijakan Dorong Tren Hunian Hijau di Perkotaan
Ahli IPB: Limbah Cair Sawit Bisa Kurangi Ketergantungan Impor Pupuk