Ternyata, pemerintah mendapat banyak masukan dari para pelaku seni. Banyak di antara mereka yang punya ide brilian mulai dari musik, film, sampai karakter kartun namun terbentur masalah pendanaan. Masalahnya klasik: mereka tak punya agunan.
Kabar baiknya, skema pendanaan ini sudah punya pagarnya. Plafon kredit senilai 10 triliun rupiah telah dialokasikan khusus untuk mendukung para penggiat ekonomi kreatif. Kebijakan ini rencananya mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Harapannya jelas: agar ide-ide kreatif tak lagi mandek hanya karena terkendala biaya.
Penulis: Ade Mirza
Artikel Terkait
Viral Pria Klaim Bawa Mobil Barang Bukti Polsek untuk Jalan-jalan ke Mal
Antrean Solar di Palembang Bikin Sopir Truk Kelabakan
PBNU Mandek, Roda Organisasi Terkunci Konflik Internal
SAM Airlines Siap Terbang Langsung dari Aceh ke Tanah Suci Awal 2026