Ternyata, pemerintah mendapat banyak masukan dari para pelaku seni. Banyak di antara mereka yang punya ide brilian mulai dari musik, film, sampai karakter kartun namun terbentur masalah pendanaan. Masalahnya klasik: mereka tak punya agunan.
Kabar baiknya, skema pendanaan ini sudah punya pagarnya. Plafon kredit senilai 10 triliun rupiah telah dialokasikan khusus untuk mendukung para penggiat ekonomi kreatif. Kebijakan ini rencananya mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Harapannya jelas: agar ide-ide kreatif tak lagi mandek hanya karena terkendala biaya.
Penulis: Ade Mirza
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono: Ketika Panggung Komedi Jadi Ruang Kritik Terakhir
Panji Pragiwaksono Buka Kunci: Ini Alasan Sebenarnya Anies Absen di Spesial Netflix
Padel vs Tenis: Mana yang Lebih Ampuh Bakar Kalori?
Aceh Siapkan Sabo Dam di Hutan Lindung untuk Tangkal Banjir Bandang