Ternyata, pemerintah mendapat banyak masukan dari para pelaku seni. Banyak di antara mereka yang punya ide brilian mulai dari musik, film, sampai karakter kartun namun terbentur masalah pendanaan. Masalahnya klasik: mereka tak punya agunan.
Kabar baiknya, skema pendanaan ini sudah punya pagarnya. Plafon kredit senilai 10 triliun rupiah telah dialokasikan khusus untuk mendukung para penggiat ekonomi kreatif. Kebijakan ini rencananya mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Harapannya jelas: agar ide-ide kreatif tak lagi mandek hanya karena terkendala biaya.
Penulis: Ade Mirza
Artikel Terkait
Komnas HAM Tegaskan Kritik Kebijakan Pemerintah Adalah Hak yang Harus Dijamin
Laporan Ungkap Aliran Dana Terduga Teroris Lewat Binance, Pegawai Penyelidik Malah Diberhentikan
Tren Bukber Ramadan di Makassar Beralih ke Restoran dengan Konsep Estetik
Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Absen di Persidangan Perdana