Polres Batu mengungkap fakta terbaru soal pengeroyokan yang menimpa seorang vokalis band hardcore asal Malang. Ternyata, ada 11 orang yang terlibat sebagai pelaku dalam insiden yang memprihatinkan ini. Menariknya, polisi memilah kasus ini menjadi dua jalur berbeda: satu untuk pengeroyokan, satunya lagi untuk pembacokan.
Hingga saat ini, untuk kasus pengeroyokan, empat dari sepuluh pelaku sudah berhasil diamankan. Sementara itu, satu orang pelaku untuk kasus pembacokan juga sudah ditangkap. Mereka yang tertangkap itu kini resmi berstatus sebagai tersangka. Dan yang cukup mengejutkan, dua dari mereka ternyata masih di bawah umur.
Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, membeberkan motif di balik aksi kekerasan ini. Menurutnya, para pelaku merasa kesal dengan korban.
"Motifnya, para pelaku ini merasa tidak terima terhadap korban, si vokalis itu. Pasalnya, saat konser berlangsung, korban melakukan joget moshing dan tanpa sengaja mengenai pelaku, entah itu terpukul atau tertendang," jelas Danang pada Sabtu (22/11).
Danang juga menambahkan kondisi para pelaku saat kejadian.
"Pada saat itu, para pelaku juga berada di bawah pengaruh alkohol," ujarnya.
Dari sisi hukum, ancaman yang mereka hadapi cukup berat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Pasal ini mengancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Tak cuma itu, mereka juga kena Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
"Ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," tukas Danang menegaskan.
Artikel Terkait
Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Berbasis Data di Jalur Puncak, Volume Kendaraan Capai 40.000 per Hari
Ruben Onsu Hentikan Nafkah ke Sarwendah karena Tak Dapat Akses Temui Anak
Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Tewaskan Lima Orang, 55 Warga Mengungsi
Polisi Bekuk Komplotan Pembegal Truk di Maros, Target Empat Lokasi