Mantan Sopir Hakim Bakar Rumah Majikan, Dendam Usai Dipecat Berujung Bencana

- Sabtu, 22 November 2025 | 07:42 WIB
Mantan Sopir Hakim Bakar Rumah Majikan, Dendam Usai Dipecat Berujung Bencana

Tak Sendirian, Tiga Tersangka Lain Terungkap

Polrestabes Medan juga meringkus tiga orang lain yang terlibat. Mereka adalah OHS, HS, dan MMA. Masing-masing punya peran.

Usai membakar rumah, FA langsung menuju toko emas Barus. Di sana, ia menjual perhiasan curian senilai Rp 25 juta tanpa surat.

Ia lalu menghubungi OHS, yang dikenal dekat dengan hakim PN Medan. Mereka bertemu di sebuah SPBU. FA menanyakan situasi rumah hakim pasca kebakaran dan memberi OHS uang Rp 5 juta kemungkinan untuk tutup mulut.

Sementara HS membantu FA menjual perhiasan ke toko Munthe dan menerima hasil penjualannya. Adapun MMA, pemilik toko emas, berperan sebagai penadah. Ia membeli barang curian dari FA sebanyak tiga kali, berupa cincin, kalung, gelang, dan anting tanpa surat. Nilainya cukup fantastis.

Polisi berhasil menyita barang bukti emas seberat 209,78 gram hasil leburan yang rencananya akan dibuat cincin dan gelang untuk FA.

Dendam di Balik Pembakaran

Lantas, apa motif di balik aksi nekat ini? Calvijn mengungkap, FA menyimpan sakit hati dan dendam terhadap Khamozaro. Ia dipecat sebagai sopir pada pertengahan Oktober 2025.

Sejauh ini, polisi belum menemukan alasan lain yang mendorong aksi FA, termasuk kaitannya dengan perkara yang ditangani Khamozaro. “Dengan menyimpulkan dari rangkaian panjang proses penyelidikan dan penyidikan di dalam frame criminal scientific investigation bahwa tersangka FA terang benderang melakukan pembakaran dan pencurian atas kesadaran dirinya sendiri dan sudah direncanakan,” sambungnya.

Kini FA telah ditahan dengan dakwaan Pasal 187 dan Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 E Juncto Pasal 65 KUHP. Sebuah akhir dari rencana yang berawal dari dendam pribadi.


Halaman:

Komentar