BPOM Ungkap Proses Ketat di Balik Label Air Pegunungan

- Jumat, 21 November 2025 | 21:48 WIB
BPOM Ungkap Proses Ketat di Balik Label Air Pegunungan
BPOM Tegaskan Aturan Label 'Air Pegunungan'

Label "air pegunungan" yang tertera pada sebotol air minum kemasan ternyata bukan sekadar klaim. Ada proses panjang dan regulasi ketat di baliknya. Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BPOM RI dan Komisi VII DPR, yang digelar pada 10 November 2025 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pencantuman label itu harus melalui serangkaian verifikasi yang tidak main-main. Jadi, produsen tidak bisa asal mencantumkannya begitu saja.

"Ini air dari pegunungan harus ada verifikasinya, dan saya yakin semua yang mencantumkan label air dari pegunungan itu yang sudah ada izin edarnya berarti sudah terverifikasi," ujar Taruna.

Ia menjelaskan, aturan mainnya sudah jelas tertuang dalam Peraturan Badan POM. Sebelum sebuah produk boleh menuliskan "air pegunungan" pada kemasannya, tim registrasi dan verifikasi BPOM akan turun tangan. Mereka memastikan semua ketentuan dipenuhi dengan baik.

Persyaratannya pun cukup banyak. Mulai dari kepemilikan dokumen CPPOB, verifikasi dan validasi sumber air, hingga ada sertifikasi dari pihak ketiga seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan PUPR. Prosesnya berlapis, intinya.

Sebagai contoh, Tarua menyebut beberapa merek yang telah memenuhi seluruh tahapan verifikasi ini. Menurutnya, Le Minerale dan Kristal adalah dua di antaranya.

"Saya kasih contoh misalnya, Le Minerale waktu itu kita cek juga ada. Terus produk-produk lain seperti Kristal. Labelnya sudah disesuaikan berarti sudah memenuhi aturan dan standar yang berlaku di negeri kita," tegasnya.

Dengan penjelasan ini, BPOM berharap masyarakat tidak lagi ragu. Standar verifikasi yang ketat diterapkan demi satu tujuan: melindungi konsumen. Fokusnya pada keamanan, mutu, dan yang tak kalah penting, kejelasan informasi di setiap produk pangan olahan, termasuk AMDK.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar