Label "air pegunungan" yang tertera pada sebotol air minum kemasan ternyata bukan sekadar klaim. Ada proses panjang dan regulasi ketat di baliknya. Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BPOM RI dan Komisi VII DPR, yang digelar pada 10 November 2025 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pencantuman label itu harus melalui serangkaian verifikasi yang tidak main-main. Jadi, produsen tidak bisa asal mencantumkannya begitu saja.
"Ini air dari pegunungan harus ada verifikasinya, dan saya yakin semua yang mencantumkan label air dari pegunungan itu yang sudah ada izin edarnya berarti sudah terverifikasi," ujar Taruna.
Ia menjelaskan, aturan mainnya sudah jelas tertuang dalam Peraturan Badan POM. Sebelum sebuah produk boleh menuliskan "air pegunungan" pada kemasannya, tim registrasi dan verifikasi BPOM akan turun tangan. Mereka memastikan semua ketentuan dipenuhi dengan baik.
Artikel Terkait
Anies Baswedan: Jika Aturan Zonasi Ketat Diterapkan, 75 Persen Jakarta Bisa Jadi Ruang Hijau
Ijazah Jokowi Tersangkut di Polda, Sidang Citizen Lawsuit di Solo Terus Berlanjut
Prabowo Serahkan Bonus Rp 456 Miliar, Pesan Khusus untuk Atlet SEA Games
Dari Gilgamesh ke Amazon: Kisah Abadi Manusia dan Kutukan Hutan