Persyaratannya pun cukup banyak. Mulai dari kepemilikan dokumen CPPOB, verifikasi dan validasi sumber air, hingga ada sertifikasi dari pihak ketiga seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan PUPR. Prosesnya berlapis, intinya.
Sebagai contoh, Tarua menyebut beberapa merek yang telah memenuhi seluruh tahapan verifikasi ini. Menurutnya, Le Minerale dan Kristal adalah dua di antaranya.
"Saya kasih contoh misalnya, Le Minerale waktu itu kita cek juga ada. Terus produk-produk lain seperti Kristal. Labelnya sudah disesuaikan berarti sudah memenuhi aturan dan standar yang berlaku di negeri kita," tegasnya.
Dengan penjelasan ini, BPOM berharap masyarakat tidak lagi ragu. Standar verifikasi yang ketat diterapkan demi satu tujuan: melindungi konsumen. Fokusnya pada keamanan, mutu, dan yang tak kalah penting, kejelasan informasi di setiap produk pangan olahan, termasuk AMDK.
Artikel Terkait
Bank Dunia: Ekspor Komoditas dan Subsidi BBM Jadi Bantalan Ekonomi Indonesia
Anggota DPR Desak Polri Tindak Tegas Premanisme Usai Kasus Pengeroyokan di Purwakarta
Tabrakan Beruntun di Jalur Purworejo-Magelang Tewaskan Satu Orang
Presiden Prabowo Buka Munas IPSI, Dukung Pencak Silat Menuju Olimpiade