Fakultas Hukum Untag Semarang kini tak tinggal diam. Mereka membentuk tim hukum khusus. Tugasnya satu: mengawal proses penyelidikan kasus kematian dosen muda mereka, Dwinanda Linchia Levi. Usianya baru 35 tahun.
Agus Widodo, selaku Ketua Tim Advokasi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengungkap fakta sebenarnya. Menurutnya, terlalu banyak kejanggalan yang menyelimuti peristiwa ini. “Kami mendorong proses hukum berjalan objektif dan transparan,” tegas Agus dalam jumpa pers, Jumat (21/11).
Suasana duka masih terasa kental di kampus. Seluruh civitas academica, terutama di Fakultas Hukum, merasa terpukul berat. Levi bukan sekadar dosen biasa. Ia dikenal dekat dengan mahasiswa, penuh dedikasi, dan punya segudang prestasi.
“Dia itu dosen yang pintar dan punya komitmen tinggi. Di usia 35 tahun, dia sudah meraih gelar doktor. Bahkan, peluang untuk menjadi guru besar terbuka lebar. Dia juga aktif meneliti,” kenang Agus dengan nada pilu.
Yang membuat geram pihak kampus adalah minimnya informasi resmi dari kepolisian. Mereka justru mendapat kabar duka ini dari seorang dosen yang mendengarnya dari luar. “Kok bisa? Levi kan keluarga kami di sini. Kami baru tahu sekitar jam 1:30 siang, padahal dia ditemukan meninggal sejak pagi. Penyebabnya pun kami tidak dapat penjelasan yang jelas. Ini sungguh mengherankan,” ujarnya.
Meski begitu, kampus tak mau membiarkan Levi. Mereka turun langsung mengurus segala keperluan pemakaman. Jenazahnya kemudian dikebumikan di TPU Jatisari, Mijen, dengan dihadiri segenap keluarga besar Untag Semarang. Doa bersama juga digelar hingga tujuh hari ke depan.
Di sisi lain, Kastubi, anggota lain dari tim hukum, menyoroti hal-hal yang masih gelap. Menurutnya, hasil autopsi atau visum saja tidak cukup. Masih banyak bukti digital yang perlu diperiksa.
“Handphone, laptop, dan rekaman CCTV milik almarhumah belum diuji sama sekali. Kita perlu tahu, apakah ada tekanan atau intimidasi yang menyebabkan tekanan darahnya melonjak drastis. Karena itu, kami minta ada uji digital forensik yang menyeluruh,” tegas Kastubi.
Ia juga menyoroti penempatan AKBP Basuki di tempat khusus oleh Propam Polda Jateng. Menurutnya, hal ini perlu ditelusuri lebih dalam, termasuk kemungkinan keterlibatan sang perwira dalam kematian Levi. “Kami tidak bisa serta merta percaya pada hasil visum. Tujuan kami hanya satu: mengawal proses hingga kebenaran materiil terungkap,” imbuhnya.
Sebelumnya, Levi ditemukan meninggal di sebuah kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang. Ia ditemukan dalam keadaan tanpa busana. Yang pertama melaporkan adalah AKBP Basuki, anggota Polda Jateng yang disebut sebagai teman prianya.
AKBP Basuki sendiri kini sudah ditempatkan di patsus. Alasannya, ia dianggap melanggar kode etik dan norma kesusilaan karena tinggal bersama Levi tanpa ikatan pernikahan.
Artikel Terkait
Kebakaran Landa Gedung Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri
Hendra Setiawan Resmi Jabat Pelatih Tim Thomas Indonesia
Anggota DPR Kritik Sistem Pengawasan BPOM, Sebut Masih Banyak Celah
Iran Tolak Hadir di Perundingan Islamabad, Tegang dengan AS Meningkat Usai Insiden Selat Hormuz