MK Pangkas Jabatan Sipil Polri, Reformasi Kepolisian Diuji di Era Prabowo

- Jumat, 21 November 2025 | 19:00 WIB
MK Pangkas Jabatan Sipil Polri, Reformasi Kepolisian Diuji di Era Prabowo

Manfaat Organisasional

Putusan MK ini patut diapresiasi. Apalagi sifatnya final dan mengikat. Solusi yang ditawarkan—yaitu pensiun atau mengundurkan diri sebagai syarat mutlak—cukup masuk akal.

Untuk menerapkannya, Polri perlu membenahi sistem rekrutmen dan manajemen SDM. Bisa dengan moratorium penerimaan personel baru jika terjadi kelebihan di satuan. Atau menerapkan pensiun dini agar tidak ada lagi "tumpahan" personel ke instansi sipil.

Sementara bagi lembaga sipil, perlu dibuat kriteria ketat untuk jabatan yang boleh diisi mantan personel Polri. Proses seleksinya juga harus transparan, melalui lelang jabatan terbuka.

Matang dan Bijak Bersikap

Kapolri sebagai pimpinan tertinggi dituntut bersikap bijak menyikapi putusan ini. Pembentukan komisi reformasi oleh Presiden Prabowo Subianto sendiri sudah merupakan kritik halus terhadap kinerja Polri selama ini. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk transformasi menuju Polri yang lebih profesional.

Tantangan yang dihadapi Polri sekarang tidak kecil. Kejahatan transnasional makin merajalela, belum lagi kejahatan siber yang sulit dipetakan. Sementara masalah konvensional seperti penanganan kasus yang lambat dan pilih-pilih masih sering dikeluhkan masyarakat.

Diperlukan personel yang fokus pada tugas utamanya. Bagi Presiden Prabowo, putusan MK ini bisa menjadi penguat komitmennya mendukung rule of law dan demokratisasi birokrasi seperti yang sering dia gaungkan.


Halaman:

Komentar