Manfaat Organisasional
Putusan MK ini patut diapresiasi. Apalagi sifatnya final dan mengikat. Solusi yang ditawarkan yaitu pensiun atau mengundurkan diri sebagai syarat mutlak cukup masuk akal.
Untuk menerapkannya, Polri perlu membenahi sistem rekrutmen dan manajemen SDM. Bisa dengan moratorium penerimaan personel baru jika terjadi kelebihan di satuan. Atau menerapkan pensiun dini agar tidak ada lagi "tumpahan" personel ke instansi sipil.
Sementara bagi lembaga sipil, perlu dibuat kriteria ketat untuk jabatan yang boleh diisi mantan personel Polri. Proses seleksinya juga harus transparan, melalui lelang jabatan terbuka.
Matang dan Bijak Bersikap
Kapolri sebagai pimpinan tertinggi dituntut bersikap bijak menyikapi putusan ini. Pembentukan komisi reformasi oleh Presiden Prabowo Subianto sendiri sudah merupakan kritik halus terhadap kinerja Polri selama ini. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk transformasi menuju Polri yang lebih profesional.
Tantangan yang dihadapi Polri sekarang tidak kecil. Kejahatan transnasional makin merajalela, belum lagi kejahatan siber yang sulit dipetakan. Sementara masalah konvensional seperti penanganan kasus yang lambat dan pilih-pilih masih sering dikeluhkan masyarakat.
Diperlukan personel yang fokus pada tugas utamanya. Bagi Presiden Prabowo, putusan MK ini bisa menjadi penguat komitmennya mendukung rule of law dan demokratisasi birokrasi seperti yang sering dia gaungkan.
Artikel Terkait
Kapolresta Sleman Didemosi Usai Sidang Disiplin Internal
Sarifah Suraidah, Istri Gubernur Kaltim, Catat Kekayaan Rp166,5 Miliar di LHKPN
Bagnaia Gagal Lolos Q2, Bezzecchi Kuasai Pole MotoGP Thailand 2026
Kekecewaan Cinta Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan Mahasiswi UIN Suska Riau