Sudah beberapa hari ini, suasana di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara, terasa sedikit berbeda. Mulai tanggal 18 November lalu, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara resmi memberlakukan pengaturan ulang lalu lintas di kawasan itu. Kini, truk-truk besar, trailer, dan kendaraan kontainer tak lagi bisa seenaknya melintas kapan saja.
Alasannya sederhana tapi serius: ruas jalan di sana dinilai terlalu sempit. Ditambah lagi, padatnya aktivitas warga, terutama saat jam berangkat dan pulang kerja, bikin situasi jadi makin ruwet. Pernah lihat pengendara motor yang melintas cuma berjarak beberapa sentimeter dari badan truk kontainer? Di Cilincing, pemandangan seperti itu sebelumnya adalah hal yang biasa. Kondisi yang jelas berisiko tinggi.
Menurut sejumlah saksi, warga dan pengguna jalan lain kerap merasa was-was. Karena itulah, kebijakan pembatasan ini diterapkan. Intinya, demi keselamatan bersama dan mengurangi potensi kecelakaan yang bisa saja terjadi kapan pun.
Nah, aturannya seperti ini. Dalam masa uji coba satu bulan, truk dengan bobot lebih dari 5.501 kilogram dilarang melintas pada pukul 06.00 hingga 09.00 WIB di pagi hari. Lalu, pada sore hingga malam hari, larangan berlaku lagi dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Namun begitu, aturan ini diberi kelonggaran di hari Minggu, di mana pembatasan tidak berlaku.
Artikel Terkait
Serangan Israel di Khan Younis Tewaskan Bayi dan Picu Peringatan Qatar
UINSA Gelar Konferensi Internasional, Usung Islam Indonesia sebagai Solusi Krisis Global
Warga Ketapang Geger, WNA China Tertangkap Basah di Lokasi Tambang Emas Ilegal
Kobaran Api Guncang Paviliun Negosiasi Iklim COP30 di Brasil