Sudah beberapa hari ini, suasana di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara, terasa sedikit berbeda. Mulai tanggal 18 November lalu, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara resmi memberlakukan pengaturan ulang lalu lintas di kawasan itu. Kini, truk-truk besar, trailer, dan kendaraan kontainer tak lagi bisa seenaknya melintas kapan saja.
Alasannya sederhana tapi serius: ruas jalan di sana dinilai terlalu sempit. Ditambah lagi, padatnya aktivitas warga, terutama saat jam berangkat dan pulang kerja, bikin situasi jadi makin ruwet. Pernah lihat pengendara motor yang melintas cuma berjarak beberapa sentimeter dari badan truk kontainer? Di Cilincing, pemandangan seperti itu sebelumnya adalah hal yang biasa. Kondisi yang jelas berisiko tinggi.
Menurut sejumlah saksi, warga dan pengguna jalan lain kerap merasa was-was. Karena itulah, kebijakan pembatasan ini diterapkan. Intinya, demi keselamatan bersama dan mengurangi potensi kecelakaan yang bisa saja terjadi kapan pun.
Nah, aturannya seperti ini. Dalam masa uji coba satu bulan, truk dengan bobot lebih dari 5.501 kilogram dilarang melintas pada pukul 06.00 hingga 09.00 WIB di pagi hari. Lalu, pada sore hingga malam hari, larangan berlaku lagi dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Namun begitu, aturan ini diberi kelonggaran di hari Minggu, di mana pembatasan tidak berlaku.
Artikel Terkait
Inter Milan Tersingkir dari Liga Champions Usai Ditaklukkan Bodo/Glimt di San Siro
Persebaya Vs PSM Makassar: Duel Sengit Dua Raksasa di Markas Bajul Ijo
Sorloth Cetak Hattrick, Atletico Madrid Gasak Club Brugge 4-1
Jadwal Imsak Kota Medan 25 Februari 2026 Pukul 05.12 WIB