Ayah di Empat Lawang Curi Ponsel Demi Biaya Persalinan, Divonis 4 Bulan

- Jumat, 21 November 2025 | 10:00 WIB
Ayah di Empat Lawang Curi Ponsel Demi Biaya Persalinan, Divonis 4 Bulan
Kasus Pencurian Ponsel di Empat Lawang

Vonis 4 Bulan untuk Seorang Ayah yang Mencuri demi Biaya Persalinan

Keadaan sulit rupanya mendorong Saputra, seorang warga Empat Lawang, Sumatera Selatan, mengambil jalan yang salah. Ia harus berhadapan dengan pengadilan setelah mencuri ponsel Realme C30s milik Deni Susika. Alasannya? Butuh biaya untuk istrinya yang hendak melahirkan.

Namun begitu, majelis hakim di Pengadilan Negeri Lahat memberi hukuman yang relatif ringan. Mereka hanya menjatuhkan vonis penjara 4 bulan kepada Saputra.

Putusan ini diketok pada Selasa (18/11) lalu. Majelis hakim yang dipimpin Subur Eko Prasetyo, dengan anggota Sudirman dan Diaz Nurima Sawitri, menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," ucap Hakim Subur Eko Prasetyo saat membacakan amar putusannya.

Ceritanya berawal di sebuah Rabu, 30 Juli 2025. Sepulang bekerja dengan berjalan kaki, Saputra melewati rumah Deni. Saat itulah ia melihat sesuatu yang mengundang niat jahat.

Pintu belakang rumah korban ternyata terbuka lebar. Setelah memantau sekeliling dan memastikan keadaan sepi, Saputra pun masuk.

Di dalam, sebuah ponsel Realme C30s tergeletak di atas meja. Tanpa pikir panjang, ia mengambil barang itu dan langsung kabur ke rumahnya.

Sial baginya, pemilik ponsel, Deni, segera menyadari kehilangan. Deni langsung menghubungi keponakannya, Ismail Saleh, yang kebetulan punya konter ponsel. Ia meminta Ismail untuk waspada jika ada orang yang mencoba menjual ponsel Realme C30s warna biru.

Nahas, di hari yang sama, Saputra justru mendatangi konter milik Ismail. Ia minta tolong untuk membuka pola sandi ponsel yang dibawanya. Ismail yang jeli langsung mengenali bahwa itu ponsel pamannya.

Ismail pun tak menunggu lama. Ia segera menghubungi Deni.

Tak lama kemudian, Deni datang bersama petugas kepolisian. Saputra pun diamankan, beserta ponsel yang menjadi barang bukti.

Di sisi lain, persidangan mengungkap fakta lain yang cukup meringankan. Ternyata, sudah terjadi perdamaian antara Saputra dan Deni. Terdakwa bahkan sudah membayar ganti rugi sebesar Rp 500 ribu kepada korban.

Alasan Saputra mencuri karena butuh biaya persalinan istrinya juga menjadi pertimbangan hakim. Hal ini dianggap sebagai faktor peringan.

Juru bicara PN Lahat, Norman Mahaputra, menegaskan hal itu. "Karena istri Terdakwa hendak melahirkan dan adanya damai, Majelis Hakim kemudian memutus penjara 4 bulan," ujarnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar