Ketiga, garis batas antara keputusan bisnis yang kurang optimal dengan tindak pidana korupsi ternyata sangat kabur.
Dengan adanya keragu-raguan ini, Sunoto berpegang pada prinsip in dubio pro reo – keraguan harus ditafsirkan menguntungkan terdakwa.
"Kami Tidak Korupsi"
Usai sidang, Ira Puspadewi langsung menyampaikan reaksinya. Dia menggarisbawahi pernyataan majelis hakim yang menyatakan mereka tidak melakukan korupsi.
Dia membela akuisisi itu sebagai langkah strategis. Bukan cuma untuk ASDP, tapi untuk Indonesia secara keseluruhan.
Minta Perlindungan ke Prabowo
Tak berhenti di situ, Ira pun meminta perlindungan hukum langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, para profesional BUMN butuh jaminan ketika membuat terobosan besar.
Dia berharap kontribusi besar para profesional BUMN tidak berujung pada kriminalisasi.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT JN. Ira dan kedua rekannya dituduh memperkaya orang lain dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,27 triliun.
Tapi Ira membantah keras. Dalam pleidoinya, dia menyebut perhitungan kerugian negara itu dilakukan oleh akuntan forensik internal KPK dan dosen konstruksi perkapalan – yang menurutnya tidak kompeten karena tak punya sertifikat penilai publik.
Yang menarik, Menteri BUMN kala itu, Erick Thohir, justru menyatakan bangga atas akuisisi tersebut. Ira pun bersumpah tak mengambil sepeser pun uang dari proses akuisisi itu.
Artikel Terkait
Setelah Cek Medis Dua Hari, Putin Klaim Sehat di Tengah Sorotan Kesehatannya
Kursi Perempuan di DPRD DIY Menyusut, Kuota 30 Persen Masih Jadi Mimpi
Roy Suryo Santai Ditahan Mencegah Keluar Negeri, Klaim Buku Black Paper Sudah Rampung
Sunyi di Gunung Peti, 88 Lubang Tambang Ilegal Akhirnya Ditimbun