Roy Suryo Santai Ditahan Mencegah Keluar Negeri, Klaim Buku Black Paper Sudah Rampung

- Jumat, 21 November 2025 | 13:24 WIB
Roy Suryo Santai Ditahan Mencegah Keluar Negeri, Klaim Buku Black Paper Sudah Rampung
Respons Roy Suryo Soal Pencekalan

Roy Suryo terlihat santai saja. Sikapnya ini muncul setelah Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa dirinya dicekal untuk pergi ke luar negeri. Hal ini terkait kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan nama Presiden Jokowi. Menariknya, dia sama sekali tidak mempermasalahkan tindakan pencegahan yang diambil oleh pihak kepolisian tersebut.

"Ya, saya sih senyum saja ya," ujarnya, menanggapi pernyataan soal pencekalannya itu. "Nggak apa-apa."

Dalam keterangannya yang disampaikan pada Jumat (21/11), Roy Suryo menjelaskan bahwa dirinya sebenarnya sudah kembali dari Sydney, Australia, jauh sebelum kebijakan pencekalan itu diterapkan. Menurutnya, seluruh bahan yang diperlukan untuk menyusun black paper terkait polemik ijazah itu sudah lengkap dan ada di tangannya. Jadi, tak ada lagi keperluan untuk terbang ke manapun.

"Toh dah selesai, sudah pulang dari Sydney, Australia dan bahan-bahan semuanya sudah komplit untuk pembuatan buku black paper itu semuanya sudah komplit, nggak perlu lagi kalau ke Singapura," ujar dia.

Di sisi lain, dia juga menegaskan satu hal: status pencekalan ini sama sekali tidak membuatnya menjadi tahanan kota. Larangannya hanya berlaku untuk perjalanan ke luar negeri. Sementara itu, untuk urusan di dalam negeri, dia bebas berkegiatan seperti biasa.

"Jadi sekali lagi, saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," jelasnya dengan nada tenang.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memang telah mengonfirmasi pencekalan terhadap delapan orang yang terlibat dalam kasus yang sama. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Kamis (20/11).

"Kita cekal ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota ya," kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi.

Selain dicekal ke luar negeri, para tersangka juga diwajibkan untuk melapor ke Polda Metro Jaya satu kali setiap pekan. Meski begitu, polisi menegaskan bahwa mereka tetap diperbolehkan beraktivitas di dalam negeri, termasuk bepergian ke luar kota.

"Kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja," ucapnya. "Yang penting wajib lapor seminggu sekali."

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar