Perubahan komposisi dewan komisaris kembali terjadi di tubuh PT Jasa Marga Tbk (JSMR). Kali ini, Seppalga Ahmad resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Komisaris Independen perusahaan.
Menurut Ari Wibowo, Corporate Secretary sekaligus Chief Administration Officer JSMR, keputusan ini diambil karena Seppalga dinilai sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk posisi tersebut. Pasalnya, dia baru saja ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Danareksa (Persero).
“Informasi ini kami terima pada 19 November 2025,” jelas Ari dalam pengumuman resmi yang disampaikan melalui BEI, Kamis (20/11/2025). “Sehubungan dengan itu, kami sampaikan bahwa Seppalga Ahmad, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Independen perseroan, telah diangkat sebagai Komisaris Independen PT Danareksa (Persero).”
Dasar pengangkatannya ke Danareksa tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengaturan BUMN dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management No. 44 Tahun 2025. Dokumen bernomor SK: 083/DI-DAM/DO/2025 itu mengatur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Danareksa, yang ditetapkan sejak 12 November 2025.
Akibatnya, status Seppalga sebagai Komisaris Independen JSMR dinyatakan tidak lagi berlaku. Efektif sejak 12 November 2025.
Lalu apa langkah selanjutnya? Ari menegaskan, perseroan akan segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS ini dimaksudkan untuk secara resmi memberhentikan anggota dewan komisaris yang dianggap sudah tak memenuhi syarat lagi. Dasar hukumnya mengacu pada Pasal 14 ayat 6 dan 12 Anggaran Dasar perseroan.
(Dhera Arizona)
Artikel Terkait
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 per Dolar AS Akhir Juni Akibat Tekanan Geopolitik dan Suku Bunga The Fed
BCA Bagikan Dividen Interim Rp20 per Saham pada Kuartal II 2026
Harga Emas Batangan di Pegadaian Variatif, Antam Rp2,848 Juta per Gram
SCG Chemicals Lepas 11,8 Miliar Saham Chandra Asri, Raup Rp13,7 Triliun