Direktur Djarum Dilarang Keluar Negeri, Terkait Dugaan Penggelapan Pajak

- Kamis, 20 November 2025 | 20:25 WIB
Direktur Djarum Dilarang Keluar Negeri, Terkait Dugaan Penggelapan Pajak

MURIANETWORK.COM – Victor Rachmat Hartono, sang Direktur Utama PT Djarum, kini tak bisa meninggalkan Indonesia. Kejaksaan Agung secara resmi melarangnya ke luar negeri. Ini terkait penyidikan dugaan korupsi pajak, di mana perusahaan diduga berupaya memangkas kewajiban pembayaran pajak.

Larangan itu berlaku cukup lama: enam bulan penuh, mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Surat resmi sudah dikirim Kejaksaan Agung ke Ditjen Imigrasi. Jadi, statusnya jelas: Victor tak boleh ke mana-mana dulu.

Nah, siapa sebenarnya Victor Rachmat Hartono ini? Bagi yang mengikuti dunia bisnis, namanya bukan asing. Lahir 11 Februari 1972, ia adalah putra sulung taipan Robert Budi Hartono. Dia penerus utama kerajaan bisnis keluarga yang jaringannya luar biasa luas dari rokok, perbankan, sampai teknologi.

Pendidikannya pun mentereng. Setelah menempuh studi di Santa Barbara City College (1989–1991), dia melanjutkan ke University of California-San Diego mengambil Teknik Mesin (1991–1994). Tak berhenti di situ, dia meraih gelar MBA dari Northwestern University (1996–1998). Bekal akademis dan jaringan internasional itu jadi modal kuat saat dia kembali ke Indonesia.

Di Grup Djarum, Victor punya peran sentral. Di bawah kendalinya, bisnis keluarga tak cuma bertahan di rokok, tapi merambah ke sektor lain. Dia terlibat dalam kepemilikan saham besar di Bank Central Asia (BCA), juga investasi di berbagai startup teknologi. Diversifikasi itu menunjukkan visinya yang jauh ke depan.

Selama ini, kariernya relatif bersih dari masalah hukum. Tapi kali ini beda. Langkah Kejaksaan Agung ini langsung bikin gempar. Meski detail perkara masih simpang-siur, isu pajak yang disorot berpotensi melibatkan angka yang tak main-main.

Jadi, untuk sementara, Victor harus tinggal di tanah air. Proses hukum masih berjalan, dan publik menunggu kejelasan lebih lanjut dari pihak berwenang. Kejaksaan Agung sendiri belum memberikan pernyataan resmi lebih detail soal status Victor atau tahap penyidikan selanjutnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar