Purbaya Tegas Tolak Legalisasi Thrifting: Barang Ilegal Tetaplah Ilegal

- Jumat, 21 November 2025 | 13:25 WIB
Purbaya Tegas Tolak Legalisasi Thrifting: Barang Ilegal Tetaplah Ilegal

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tak main-main menanggapi permintaan para pedagang baju bekas impor. Mereka ingin bisnis thrifting dilegalkan, bahkan bersedia membayar pajak. Tapi jawaban sang menteri justru terfokus pada satu hal: status barang itu sendiri.

"Saya enggak perlu dengan bisnis thrifting," tegas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA, Kamis (20/11/2025). Suaranya lantang. "Yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal."

Intinya, bagi Purbaya, masalahnya bukan soal pajak. Meski pedagang mau bayar pajak sekalipun, status barang tetap ilegal. Titik.

"Jadi enggak ada hubungannya bayar pajak atau enggak bayar pajak, itu barang ilegal!" tekan dia lagi, tak memberi celah untuk kompromi.

Untuk memperjelas posisinya, dia memberikan analogi yang cukup menohok. "Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak. Kira-kira gitu. Jadi itu utamanya," tambahnya. Intinya, legalisasi tak bisa dibeli hanya dengan membayar pajak.

Di sisi lain, suara para pedagang sendiri sebenarnya sudah sampai ke gedung DPR. Rifai Silalahi, salah satu pedagang thrifting dari Pasar Senen, sebelumnya telah menyampaikan aspirasi mereka kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR.

"Kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini, sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak," ujar Rifai pada Rabu (19/11/2025).

Namun begitu, niat mereka tampaknya belum cukup untuk mengubah pendirian pemerintah. Purbaya tetap pada pendiriannya: barang ilegal tetaplah barang ilegal, terlepas dari niat baik membayar pajak.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar