Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tak main-main menanggapi permintaan para pedagang baju bekas impor. Mereka ingin bisnis thrifting dilegalkan, bahkan bersedia membayar pajak. Tapi jawaban sang menteri justru terfokus pada satu hal: status barang itu sendiri.
"Saya enggak perlu dengan bisnis thrifting," tegas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA, Kamis (20/11/2025). Suaranya lantang. "Yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal."
Intinya, bagi Purbaya, masalahnya bukan soal pajak. Meski pedagang mau bayar pajak sekalipun, status barang tetap ilegal. Titik.
"Jadi enggak ada hubungannya bayar pajak atau enggak bayar pajak, itu barang ilegal!" tekan dia lagi, tak memberi celah untuk kompromi.
Artikel Terkait
David da Silva Siap Tinggalkan Nostalgia, Bawa Malut United Serang Markas Persebaya
Ekonom UI: Defisit APBN 2025 Masih Aman, Bukan Sinyal Krisis
KPK Beberkan Pengembalian Rp 100 Miliar Terkait Kasus Kuota Haji
Kemnaker Tegaskan: Kabar Cairnya BSU 2026 Masih Hoaks, Waspada Penipuan!