Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tak main-main menanggapi permintaan para pedagang baju bekas impor. Mereka ingin bisnis thrifting dilegalkan, bahkan bersedia membayar pajak. Tapi jawaban sang menteri justru terfokus pada satu hal: status barang itu sendiri.
"Saya enggak perlu dengan bisnis thrifting," tegas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA, Kamis (20/11/2025). Suaranya lantang. "Yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal."
Intinya, bagi Purbaya, masalahnya bukan soal pajak. Meski pedagang mau bayar pajak sekalipun, status barang tetap ilegal. Titik.
"Jadi enggak ada hubungannya bayar pajak atau enggak bayar pajak, itu barang ilegal!" tekan dia lagi, tak memberi celah untuk kompromi.
Artikel Terkait
BAIC Sodorkan BJ30 Hybrid FWD, Harga Lebih Ringan di GJAW 2025
Vidi Aldiano Menang Mutuh, Gugatan Rp 28 Miliar Soal Lagu Nuansa Bening Ditolak Hakim
Wuling Perkenalkan Alvez Teranyar di Jakarta Auto Week 2025, Bawa Penyegaran Desain dan Fitur
Ekonomi Singapura Tembus 4,2%, Proyeksi 2025 Dinaikkan Drastis