Untuk memperjelas posisinya, dia memberikan analogi yang cukup menohok. "Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak. Kira-kira gitu. Jadi itu utamanya," tambahnya. Intinya, legalisasi tak bisa dibeli hanya dengan membayar pajak.
Di sisi lain, suara para pedagang sendiri sebenarnya sudah sampai ke gedung DPR. Rifai Silalahi, salah satu pedagang thrifting dari Pasar Senen, sebelumnya telah menyampaikan aspirasi mereka kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR.
"Kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini, sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak," ujar Rifai pada Rabu (19/11/2025).
Namun begitu, niat mereka tampaknya belum cukup untuk mengubah pendirian pemerintah. Purbaya tetap pada pendiriannya: barang ilegal tetaplah barang ilegal, terlepas dari niat baik membayar pajak.
Artikel Terkait
Megawati Sambut HUT PDIP ke-53 dengan Penegasan Partai Penyeimbang
Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu untuk Guru Madrasah Non-ASN Telah Cair
Kilang Balikpapan Berbenah: Rp 123 Triliun untuk Fondasi Energi Nasional
Klok Buka Suara Soal Sakit Hati Jelang Duel Panas Persib vs Persija