Untuk memperjelas posisinya, dia memberikan analogi yang cukup menohok. "Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak. Kira-kira gitu. Jadi itu utamanya," tambahnya. Intinya, legalisasi tak bisa dibeli hanya dengan membayar pajak.
Di sisi lain, suara para pedagang sendiri sebenarnya sudah sampai ke gedung DPR. Rifai Silalahi, salah satu pedagang thrifting dari Pasar Senen, sebelumnya telah menyampaikan aspirasi mereka kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR.
"Kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini, sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak," ujar Rifai pada Rabu (19/11/2025).
Namun begitu, niat mereka tampaknya belum cukup untuk mengubah pendirian pemerintah. Purbaya tetap pada pendiriannya: barang ilegal tetaplah barang ilegal, terlepas dari niat baik membayar pajak.
Artikel Terkait
Perundingan AS-Iran di Islamabad Berakhir Deadlock, Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Ganjalan
Ketua Jalinan Alumni Timur Tengah: Pernyataan JK Soal Syahid Dicabut dari Konteks, Bukan Ajaran Agama
KAI Tegaskan Aksi Taruh Batu di Rel Bekasi Bisa Anjlokan Kereta
Bulog Pastikan Stok Beras Nasional Aman untuk 11 Bulan ke Depan