Untuk memperjelas posisinya, dia memberikan analogi yang cukup menohok. "Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak. Kira-kira gitu. Jadi itu utamanya," tambahnya. Intinya, legalisasi tak bisa dibeli hanya dengan membayar pajak.
Di sisi lain, suara para pedagang sendiri sebenarnya sudah sampai ke gedung DPR. Rifai Silalahi, salah satu pedagang thrifting dari Pasar Senen, sebelumnya telah menyampaikan aspirasi mereka kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR.
"Kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini, sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak," ujar Rifai pada Rabu (19/11/2025).
Namun begitu, niat mereka tampaknya belum cukup untuk mengubah pendirian pemerintah. Purbaya tetap pada pendiriannya: barang ilegal tetaplah barang ilegal, terlepas dari niat baik membayar pajak.
Artikel Terkait
Indonesia dan AS Sepakati Kerja Sama Semikonduktor Senilai Rp 76 Triliun
Debut Dion Markx di Liga 1, Hodak Uji Fleksibilitas Bek Muda Persib
Lamborghini Batal Luncurkan SUV Listrik Lanzador, Beralih ke Hybrid
Warner Bros Pertimbangkan Tawaran Revisi Paramount untuk Gagalkan Akuisisi Netflix