“Mereka tanpa pernah membaca RKUHAP sendiri, kemudian dia baca di beberapa media-media sosial, dia merasa, ya tanda kutip, 'RKUHAP' itu adalah kebebasan negara untuk menangkap dan menahan orang tanpa aturan,” papar Adhi Mulyawarman, menggambarkan pemahaman yang parsial dari kedua pelaku.
Kebetulan, mereka sedang pulang kampung untuk merayakan Hari Raya Galungan. Di sanalah rencana ini matang. Mereka membeli cat pilox silver dari sebuah toko, lalu berangkat berboncengan motor ke Taman Kota Pecangakan. Sebelum memulai aksinya, mereka minum alkohol terlebih dahulu. Bendera itu mereka turunkan dari tiangnya, lalu dicoret dengan tulisan "RKUHAP".
Tak hanya di satu tempat. Aksi vandalisme ini mereka lakukan di tiga lokasi berbeda. Selain di Taman Pecangakan, mereka juga mencoret SPBU Ngurah Rai Negara, Pos Satpam Pasar Umum Bahagia Negara, serta Gerbang Gudang Sarana Ternak di Negara.
Namun, aksi mereka tak berlangsung lama. Polisi, dengan bantuan rekaman CCTV di sekitar taman, berhasil melacak dan menangkap keduanya di rumah orang tua mereka pada Rabu (19/11) malam. Beberapa barang bukti diamankan. Mulai dari satu unit sepeda motor, ponsel yang berisi percakapan soal rencana aksi, kaleng cat semprot, tentu saja, serta bendera Merah Putih yang sudah tercoret itu.
Kini, keduanya harus berhadapan dengan konsekuensi yang serius. Mereka ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 66 Juncto Pasal 24 huruf A UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai penjara maksimal 5 tahun. Sebuah harga yang mahal untuk sebuah protes yang dilakukan tanpa pemahaman yang utuh.
Artikel Terkait
Video Pengeroyolan Siswa di Losarang Diklaim Sekolah Hanya Kelewat Batas
21 Tahun Jadi Budak di Negeri Jiran, Tangis Ibu Ini Pecah Saat Jumpa Virtual dengan Cucu
41 Dapur MBG di Bawah Kendali Putri Wakil DPRD Sulsel, Muncul Tanda Tanya
Kobaran Api Ganggu Perundingan Alot di KTT Iklim Brasil