Rekonstruksi Pembunuhan Kepala Cabang BRI: Motif Dana Dunning hingga 17 Tersangka

- Senin, 17 November 2025 | 11:54 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Kepala Cabang BRI: Motif Dana Dunning hingga 17 Tersangka

Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Ilham Pradipta, seorang Kepala Cabang bank yang menjadi korban penculikan berujung maut. Proses rekonstruksi digelar di halaman Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mengungkap kronologi kejadian secara detail.

Sebanyak 17 orang tersangka turut serta dalam rekonstruksi kasus pembunuhan ini, termasuk dua anggota TNI yang terlibat. Penyidik memandu jalannya rekonstruksi adegan demi adegan guna memastikan keakuratan fakta di lapangan. Hingga siang hari, proses telah mencapai adegan ke-19 yang memperlihatkan momen para pelaku berkumpul sebelum eksekusi penculikan.

Kombes Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa rekonstruksi dilakukan untuk kasus pembunuhan kepala cabang BRI oleh Subdit Jatanras. Turut hadir dalam proses ini perwakilan kejaksaan, TNI, serta instansi terkait lainnya untuk memantau perkembangan hukum.

Kronologi kejadian bermula ketika Ilham Pradipta diculik pada 20 Agustus 2025 di sebuah pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Jenazah korban kemudian ditemukan keesokan harinya di area semak-semak Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dengan kondisi tangan, kaki, dan wajah tertutup lakban hitam.

Motif di balik kasus pembunuhan ini terungkap sebagai upaya pencurian dana rekening dormant yang memerlukan otorisasi kepala cabang bank. Tersangka utama berinisial K alias C merancang aksi penculikan bersama beberapa pelaku lainnya setelah mendapatkan informasi mengenai rekening dormant dari seseorang berinisial S yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Dalam perencanaannya, tersangka K berkoordinasi dengan pengusaha sekaligus motivator Dwi Hartono dan tersangka AAM. Mereka mendiskusikan dua skenario, mulai dari memaksa korban memberikan otorisasi hingga opsi kekerasan yang berujung pada pembunuhan.

Seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan ini dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Rekonstruksi terus berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dalam jaringan kejahatan yang merenggut nyawa Ilham Pradipta.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar