Vandalisme Bendera di Bali: Aksi Protes yang Keliru?
Malam itu, Selasa (18/11) sekitar pukul 23.00 WITA, Taman Pecangakan di Kabupaten Jembrana, Bali, yang biasanya sepi, menjadi saksi sebuah aksi nekat. Dua pemuda mencore-coret bendera Merah Putih. Aksi mereka, yang sempat viral di media sosial, berakhir dengan penangkapan.
Keduanya adalah Kharisma Arai Cahya, atau KAC (24 tahun), dan Kadek Andy Krisna Putra, inisial KAK (25 tahun). Menurut Dirkrimum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman, dalam jumpa pers Kamis (20/11), profil mereka cukup berbeda. "KAK ini bekerja sebagai pemain band dan juga di sebuah perusahaan swasta. Sementara KAC, kerjanya serabutan di bidang grafiti," jelas Adhi.
Lantas, apa motif di balik aksi yang merusak simbol negara ini?
Ternyata, ini adalah bentuk ekspresi dan kritik mereka terhadap pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Mereka mengetahui soal pengesahan ini dari unggahan-unggahan yang beredar di media sosial. Namun begitu, ada yang mengganjal. Berdasarkan pemeriksaan polisi, keduanya ternyata tidak benar-benar paham isi materi RKUHP tersebut.
“Mereka tanpa pernah membaca RKUHAP sendiri, kemudian dia baca di beberapa media-media sosial, dia merasa, ya tanda kutip, 'RKUHAP' itu adalah kebebasan negara untuk menangkap dan menahan orang tanpa aturan,” papar Adhi Mulyawarman, menggambarkan pemahaman yang parsial dari kedua pelaku.
Kebetulan, mereka sedang pulang kampung untuk merayakan Hari Raya Galungan. Di sanalah rencana ini matang. Mereka membeli cat pilox silver dari sebuah toko, lalu berangkat berboncengan motor ke Taman Kota Pecangakan. Sebelum memulai aksinya, mereka minum alkohol terlebih dahulu. Bendera itu mereka turunkan dari tiangnya, lalu dicoret dengan tulisan "RKUHAP".
Tak hanya di satu tempat. Aksi vandalisme ini mereka lakukan di tiga lokasi berbeda. Selain di Taman Pecangakan, mereka juga mencoret SPBU Ngurah Rai Negara, Pos Satpam Pasar Umum Bahagia Negara, serta Gerbang Gudang Sarana Ternak di Negara.
Namun, aksi mereka tak berlangsung lama. Polisi, dengan bantuan rekaman CCTV di sekitar taman, berhasil melacak dan menangkap keduanya di rumah orang tua mereka pada Rabu (19/11) malam. Beberapa barang bukti diamankan. Mulai dari satu unit sepeda motor, ponsel yang berisi percakapan soal rencana aksi, kaleng cat semprot, tentu saja, serta bendera Merah Putih yang sudah tercoret itu.
Kini, keduanya harus berhadapan dengan konsekuensi yang serius. Mereka ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 66 Juncto Pasal 24 huruf A UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai penjara maksimal 5 tahun. Sebuah harga yang mahal untuk sebuah protes yang dilakukan tanpa pemahaman yang utuh.
Artikel Terkait
INFID Kritik Garis Kemiskinan BPS dan Anggaran MBG yang Dinilai Tidak Berkelanjutan
Mantan Aktivis Kritik Dominasi Broker Politik dalam Praktik Money Politics
Profesor Hedar Soroti Tantangan Hukum Atasi Dampak Negatif Algoritma
Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Penistaan Agama, Klarifikasi Penggunaan Istilah Syahid