Vandalisme Bendera di Bali: Aksi Protes yang Keliru?
Malam itu, Selasa (18/11) sekitar pukul 23.00 WITA, Taman Pecangakan di Kabupaten Jembrana, Bali, yang biasanya sepi, menjadi saksi sebuah aksi nekat. Dua pemuda mencore-coret bendera Merah Putih. Aksi mereka, yang sempat viral di media sosial, berakhir dengan penangkapan.
Keduanya adalah Kharisma Arai Cahya, atau KAC (24 tahun), dan Kadek Andy Krisna Putra, inisial KAK (25 tahun). Menurut Dirkrimum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman, dalam jumpa pers Kamis (20/11), profil mereka cukup berbeda. "KAK ini bekerja sebagai pemain band dan juga di sebuah perusahaan swasta. Sementara KAC, kerjanya serabutan di bidang grafiti," jelas Adhi.
Lantas, apa motif di balik aksi yang merusak simbol negara ini?
Ternyata, ini adalah bentuk ekspresi dan kritik mereka terhadap pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Mereka mengetahui soal pengesahan ini dari unggahan-unggahan yang beredar di media sosial. Namun begitu, ada yang mengganjal. Berdasarkan pemeriksaan polisi, keduanya ternyata tidak benar-benar paham isi materi RKUHP tersebut.
Artikel Terkait
25 Demonstran Dihadiahi Dakwaan JPU Usai Ricuh Gedung DPR
Polisi Sita Ruko dan Rp 4,45 Miliar USDT dari Pelaku Pembobol Markets.com
Pria di Gowa Diringkus Usai Paksa Mantan Selingkuhan Bayar Rp 100 Juta dengan Ancaman Video Syur
Kasus Google Cloud Kemendikbudristek Beralih ke Kejagung, Pelaku Diduga Sama dengan Korupsi Chromebook