"Kebijakan yang mereka ambil terbukti memberikan manfaat berlipat bagi Saudara Adjie dan perusahaannya," tutur hakim. Terutama soal pengalihan kewajiban PT JN ke PT ASDP dan harga akuisisi yang maksimal sesuai harapan Adjie.
Alhasil, meski tak ada keuntungan pribadi, hakim akhirnya memutuskan Ira dan kawan-kawan terbukti melakukan korupsi dengan cara memperkaya pihak lain. "Secara kolektif, mereka telah menguntungkan orang lain yaitu Saudara Adjie dan PT Jembatan Nusantara," tegasnya.
Vonispun dijatuhkan. Ira harus mendekam di penjara selama 4,5 tahun plus denda Rp 500 juta. Sementara Harry dan Yusuf Hadi masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta.
Yang menarik, di tengah putusan ini, ada satu suara berbeda. Ketua Majelis Hakim sendiri, Sunoto, justru punya pandangan lain. Dalam dissenting opinion-nya, ia berpendapat bahwa yang dilakukan Ira dkk sebenarnya murni keputusan bisnis yang dilindungi business judgment rule. Bukan tindak pidana.
Karena itu, menurut Sunoto, seharusnya mereka dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Artikel Terkait
María Corina Machado dan Dilema Oposisi yang Menggadaikan Kedaulatan
Gedung Putih Buka Opsi Militer untuk Greenland, Sekutu Eropa Serentak Tolak
Pemerintah Siapkan Dana Darurat Rp 60 Triliun untuk Hadapi Bencana di 2026
Gelap Mata di Rumah Mertua, MA Vonis Mati Pelaku Femisida