Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta yang sunyi, suara Hakim Nur Sari Baktiana memecah keheningan. Ia dengan tegas menyatakan bahwa mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, sama sekali tidak mengambil keuntungan pribadi dari kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh perusahaan pelat merah itu.
Tak hanya Ira, dua koleganya Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi juga dinyatakan bersih dari motif mengeruk keuntungan untuk diri sendiri. Semua ini terungkap dalam persidangan Kamis (20/11) lalu.
"Berdasarkan keterangan para saksi dan juga para terdakwa, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan mereka mendapat keuntungan pribadi selama proses KSU dan akuisisi berlangsung," jelas Nur Sari dengan suara yang tenang namun jelas.
Pernyataan hakim ini ternyata punya sandaran kuat. Pemilik PT JN, Adjie, saat menjadi saksi di persidangan mengaku tak sekalipun memberikan uang atau barang apa pun kepada ketiga terdakwa. Bahkan, tawaran-tawaran kecil pun ditolak mentah-mentah.
Ira Puspadewi, misalnya, menampak fasilitas hotel dan penjemputan yang ditawarkan Adjie. Begitu pula Harry MAC yang menolak handphone dan batik Madura. "Saudara Adjie mengaku tawarannya ditolak oleh terdakwa III," ucap hakim menegaskan.
Namun begitu, di balik sikap bersih mereka, ada konsekuensi lain yang tak bisa diabaikan. Keputusan yang diambil ketiganya ternyata memberi keuntungan luar biasa kepada PT JN dan Adjie sebagai pemilik.
"Kebijakan yang mereka ambil terbukti memberikan manfaat berlipat bagi Saudara Adjie dan perusahaannya," tutur hakim. Terutama soal pengalihan kewajiban PT JN ke PT ASDP dan harga akuisisi yang maksimal sesuai harapan Adjie.
Alhasil, meski tak ada keuntungan pribadi, hakim akhirnya memutuskan Ira dan kawan-kawan terbukti melakukan korupsi dengan cara memperkaya pihak lain. "Secara kolektif, mereka telah menguntungkan orang lain yaitu Saudara Adjie dan PT Jembatan Nusantara," tegasnya.
Vonispun dijatuhkan. Ira harus mendekam di penjara selama 4,5 tahun plus denda Rp 500 juta. Sementara Harry dan Yusuf Hadi masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta.
Yang menarik, di tengah putusan ini, ada satu suara berbeda. Ketua Majelis Hakim sendiri, Sunoto, justru punya pandangan lain. Dalam dissenting opinion-nya, ia berpendapat bahwa yang dilakukan Ira dkk sebenarnya murni keputusan bisnis yang dilindungi business judgment rule. Bukan tindak pidana.
Karena itu, menurut Sunoto, seharusnya mereka dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Artikel Terkait
LPDP Perketat Pengawasan, 600 Penerima Beasiswa Diselidiki atas Dugaan Pelanggaran
Jadwal Imsak dan Anjuran Sahur di Banjarmasin pada 24 Februari 2026
Pelajar Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Tersangka Sudah Ditahan
Nadiem Makarim Serukan Anak Muda Tak Putus Asa dengan Indonesia di Tengah Sidang Korupsi