Yang menarik, hakim juga memerintahkan fotokopi sertifikat Mbah Tupon yang sudah dibalik nama atas nama Indah Fatmawati untuk dikembalikan ke pemilik aslinya. Tapi ini baru fotokopi.
Di luar ruang sidang, kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari atau yang akrab disapa Kiki, tampak sedikit lega meski masih ada yang mengganjal. "Untuk putusan bersalah para terdakwanya, ya kami serahkan ke penasihat hukum dan hakim. Memang harapan kami lebih tinggi, tapi yang penting dari proses ini terbukti bahwa para terdakwa memang bersalah," ujarnya.
Namun, Kiki mengakui perjuangan belum selesai. Soalnya, sertifikat asli masih dibebani hak tanggungan di bank. "Jadi masih ada lanjutannya. Ini menjadi bekal kami untuk mengembalikan haknya Mbah Tupon," bebernya. Proses balik nama lagi ternyata tidak sederhana dan membutuhkan upaya hukum lebih lanjut.
Sementara Mbah Tupon sendiri, yang hadir di sidang, hanya punya harapan sederhana. Dengan bahasa Jawanya yang khas, dia berkata, "Kulo mboten ngerti (saya tidak tahu soal sidang). Ngertine pokoknya wangsul sertifikat kulo (tahunya pokoknya kembali sertifikat saya)."
Sebelumnya, tuntutan JPU memang cukup beragam. Triyono dituntut 2 tahun, Muhammad Achmadi 4 tahun plus denda, dan Indah Fatmawati 1 tahun 6 bulan. Bibit Rustamta dan Triono masing-masing dituntut 2 tahun dan 2 tahun 6 bulan. Vitri Wartini 1 tahun 8 bulan, sementara Anhar Rusli dituntut 2 tahun penjara. Pada akhirnya, vonis yang dijatuhkan hampir semua lebih ringan dari tuntutan.
Artikel Terkait
Ijazah dan Sikap Defensif: Ketika Pejabat Enggan Diperiksa Rakyat
Morowali Bergemuruh, 27 Ribu Prajurit Diterjunkan Jaga Kekayaan Alam
Nha Trang Berubah Jadi Lautan, 41 Nyawa Melayang Akibat Banjir Dahsyat
Video Pengeroyolan Siswa di Losarang Diklaim Sekolah Hanya Kelewat Batas