Vonis Mafia Tanah Bantul: Sertifikat Mbah Tupon Belum Sepenuhnya Kembali

- Kamis, 20 November 2025 | 18:48 WIB
Vonis Mafia Tanah Bantul: Sertifikat Mbah Tupon Belum Sepenuhnya Kembali

Hari Kamis (20/11) di Pengadilan Negeri Bantul, suasana tegang menyelimuti ruang sidang. Tujuh terdakwa dalam kasus mafia tanah yang menjadikan Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon sebagai korban akhirnya mendengar vonis mereka. Hukuman yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari 10 bulan hingga 2 tahun 6 bulan penjara.

Yang pertama dihadirkan adalah Triono, sosok yang selama ini dikenal sebagai makelar. Majelis hakim pimpinan Gatot Raharjo memutuskan dia harus mendekam di penjara selama 2 tahun. "Terdakwa Triono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penggelapan," ujar Gatot dengan tegas. Triono, yang tampak menelan ludah, hanya bisa menyatakan akan memikirkan putusan tersebut. Statusnya pun tetap ditahan.

Tak lama berselang, giliran Anhar Rusli, seorang notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, mendengar vonisnya. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan. "Terdakwa terbukti melakukan pemalsuan surat otentik," jelas Gatot lagi. Berbeda dengan Triono, Anhar melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. "Banding yang mulai," kata pengacaranya singkat.

Lalu ada Bibit Rustamta. Dia ini tetangga Mbah Tupon sendiri, yang juga mantan kepala desa dan anggota DPRD Bantul. Nasibnya tak jauh berbeda, divonis 1 tahun 2 bulan penjara karena turut serta dalam penggelapan. Hakim juga memerintahkan satu bendel sertifikat hak milik (SHM) nomor 24452 atas nama Tupon Hadi Suwarno dikembalikan kepada sang korban. Tanah seluas 292 m2 di Bangunjiwo itu rupanya sudah dijual Tupon ke Bibit, tapi belum balik nama dan masih ada utang Rp 35 juta yang belum dilunasi.

Vitri Wartini adalah terdakwa berikutnya. Dia menerima vonis 1 tahun penjara. "Menerima yang mulia," kata Vitri lewat sambungan online dari Lapas Perempuan Wonosari. Responnya singkat dan pasrah.

Sidang terakhir hari itu memvonis tiga terdakwa sekaligus: Triyono, M. Achmadi, dan Indah Fatmawati. Hakim anggota Sisilia Dian Jiwa Yustisia yang membacakan putusan. Triyono divonis 1 tahun 4 bulan, sementara Indah mendapat 10 bulan. Namun, M. Achmadi mendapat hukuman paling berat: 2 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 500 juta. Kalau denda tak dibayar, dia harus menambah masa kurungan lima bulan.

Yang menarik, hakim juga memerintahkan fotokopi sertifikat Mbah Tupon yang sudah dibalik nama atas nama Indah Fatmawati untuk dikembalikan ke pemilik aslinya. Tapi ini baru fotokopi.

Di luar ruang sidang, kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari atau yang akrab disapa Kiki, tampak sedikit lega meski masih ada yang mengganjal. "Untuk putusan bersalah para terdakwanya, ya kami serahkan ke penasihat hukum dan hakim. Memang harapan kami lebih tinggi, tapi yang penting dari proses ini terbukti bahwa para terdakwa memang bersalah," ujarnya.

Namun, Kiki mengakui perjuangan belum selesai. Soalnya, sertifikat asli masih dibebani hak tanggungan di bank. "Jadi masih ada lanjutannya. Ini menjadi bekal kami untuk mengembalikan haknya Mbah Tupon," bebernya. Proses balik nama lagi ternyata tidak sederhana dan membutuhkan upaya hukum lebih lanjut.

Sementara Mbah Tupon sendiri, yang hadir di sidang, hanya punya harapan sederhana. Dengan bahasa Jawanya yang khas, dia berkata, "Kulo mboten ngerti (saya tidak tahu soal sidang). Ngertine pokoknya wangsul sertifikat kulo (tahunya pokoknya kembali sertifikat saya)."

Sebelumnya, tuntutan JPU memang cukup beragam. Triyono dituntut 2 tahun, Muhammad Achmadi 4 tahun plus denda, dan Indah Fatmawati 1 tahun 6 bulan. Bibit Rustamta dan Triono masing-masing dituntut 2 tahun dan 2 tahun 6 bulan. Vitri Wartini 1 tahun 8 bulan, sementara Anhar Rusli dituntut 2 tahun penjara. Pada akhirnya, vonis yang dijatuhkan hampir semua lebih ringan dari tuntutan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar