Hari Kamis (20/11) di Pengadilan Negeri Bantul, suasana tegang menyelimuti ruang sidang. Tujuh terdakwa dalam kasus mafia tanah yang menjadikan Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon sebagai korban akhirnya mendengar vonis mereka. Hukuman yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari 10 bulan hingga 2 tahun 6 bulan penjara.
Yang pertama dihadirkan adalah Triono, sosok yang selama ini dikenal sebagai makelar. Majelis hakim pimpinan Gatot Raharjo memutuskan dia harus mendekam di penjara selama 2 tahun. "Terdakwa Triono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penggelapan," ujar Gatot dengan tegas. Triono, yang tampak menelan ludah, hanya bisa menyatakan akan memikirkan putusan tersebut. Statusnya pun tetap ditahan.
Tak lama berselang, giliran Anhar Rusli, seorang notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, mendengar vonisnya. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan. "Terdakwa terbukti melakukan pemalsuan surat otentik," jelas Gatot lagi. Berbeda dengan Triono, Anhar melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. "Banding yang mulai," kata pengacaranya singkat.
Lalu ada Bibit Rustamta. Dia ini tetangga Mbah Tupon sendiri, yang juga mantan kepala desa dan anggota DPRD Bantul. Nasibnya tak jauh berbeda, divonis 1 tahun 2 bulan penjara karena turut serta dalam penggelapan. Hakim juga memerintahkan satu bendel sertifikat hak milik (SHM) nomor 24452 atas nama Tupon Hadi Suwarno dikembalikan kepada sang korban. Tanah seluas 292 m2 di Bangunjiwo itu rupanya sudah dijual Tupon ke Bibit, tapi belum balik nama dan masih ada utang Rp 35 juta yang belum dilunasi.
Vitri Wartini adalah terdakwa berikutnya. Dia menerima vonis 1 tahun penjara. "Menerima yang mulia," kata Vitri lewat sambungan online dari Lapas Perempuan Wonosari. Responnya singkat dan pasrah.
Sidang terakhir hari itu memvonis tiga terdakwa sekaligus: Triyono, M. Achmadi, dan Indah Fatmawati. Hakim anggota Sisilia Dian Jiwa Yustisia yang membacakan putusan. Triyono divonis 1 tahun 4 bulan, sementara Indah mendapat 10 bulan. Namun, M. Achmadi mendapat hukuman paling berat: 2 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 500 juta. Kalau denda tak dibayar, dia harus menambah masa kurungan lima bulan.
Artikel Terkait
Jatim Siaga 10 Hari, Cuaca Ekstrem Ancam 30 Wilayah
Setelah 9 Jam Diperiksa, Halim Kalla Keluar dari Bareskrim Terkait Kasus Korupsi PLTU Kalbar
Kekurangan Ahli Gizi untuk Program Makan Gratis Dijawab dengan Kolaborasi
KPK Amankan Empat Tersangka, Anggota Dewan dan Pengusaha Terjaring Kasus Fee Proyek PUPR OKU