Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkapnya. Yosafeti dibekuk di rumah kontrakannya di kawasan Turikale. Saat dibawa ke Mako Polres Maros, dia cuma bisa diam. Wajahnya jelas menyesal.
AKP Muhammad Arafah, Kasat Lantas Polres Maros, menjelaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan informasi sebelum mengambil langkah hukum. "Saya sudah perintahkan anggota buat bikin laporan, biar masyarakat nggak ikut-ikutan berbuat kayak gitu," katanya, Kamis (20/11/2025).
Kalau kasusnya sampai diproses, Yosafeti terancam Pasal 212 KUHP. Hukumannya bisa penjara paling lama satu tahun empat bulan, atau denda sesuai aturan.
Artikel Terkait
Belajar di Atas Lantai Kayu yang Rapuh, Kisah 23 Siswa di Ujung Pandeglang
Setelah 20 Tahun Terendam, Karangligar Akhirnya Dapat Solusi Rp 400 Miliar
Jatim Siaga 10 Hari, Cuaca Ekstrem Ancam 30 Wilayah
Setelah 9 Jam Diperiksa, Halim Kalla Keluar dari Bareskrim Terkait Kasus Korupsi PLTU Kalbar