Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkapnya. Yosafeti dibekuk di rumah kontrakannya di kawasan Turikale. Saat dibawa ke Mako Polres Maros, dia cuma bisa diam. Wajahnya jelas menyesal.
AKP Muhammad Arafah, Kasat Lantas Polres Maros, menjelaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan informasi sebelum mengambil langkah hukum. "Saya sudah perintahkan anggota buat bikin laporan, biar masyarakat nggak ikut-ikutan berbuat kayak gitu," katanya, Kamis (20/11/2025).
Kalau kasusnya sampai diproses, Yosafeti terancam Pasal 212 KUHP. Hukumannya bisa penjara paling lama satu tahun empat bulan, atau denda sesuai aturan.
Artikel Terkait
Indonesia dan Turki Sepakati Aksi Nyata, Dari Gaza hingga Industri Pertahanan
Prajurit Gugur di Nduga, Ayah Banggakan Tekad Baja Anaknya yang Tak Pernah Menyerah
Megawati Bikin Heboh, Nyanyikan Cinta Hampa di Panggung Rakernas PDIP
Dendam Berdarah di Palangka Raya: Keponakan Tikam Paman Hingga Tewas