Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkapnya. Yosafeti dibekuk di rumah kontrakannya di kawasan Turikale. Saat dibawa ke Mako Polres Maros, dia cuma bisa diam. Wajahnya jelas menyesal.
AKP Muhammad Arafah, Kasat Lantas Polres Maros, menjelaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan informasi sebelum mengambil langkah hukum. "Saya sudah perintahkan anggota buat bikin laporan, biar masyarakat nggak ikut-ikutan berbuat kayak gitu," katanya, Kamis (20/11/2025).
Kalau kasusnya sampai diproses, Yosafeti terancam Pasal 212 KUHP. Hukumannya bisa penjara paling lama satu tahun empat bulan, atau denda sesuai aturan.
Artikel Terkait
Desa Tempur Terkepung: 3.500 Jiwa Terisolasi Usai Longsor dan Jalan Putus Total
Kiai Chaerul Saleh Ingatkan Umat: Jangan Lengah, Boikot dan Doa untuk Palestina Harus Terus Bergema
Residivis Motor Dibekuk Usai Beraksi Empat Kali Sehari dan Tembak Warga
Janji Motor Tak Ditepati, Anak Tusuk Ayah hingga Tewas di Bulukumba