Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkapnya. Yosafeti dibekuk di rumah kontrakannya di kawasan Turikale. Saat dibawa ke Mako Polres Maros, dia cuma bisa diam. Wajahnya jelas menyesal.
AKP Muhammad Arafah, Kasat Lantas Polres Maros, menjelaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan informasi sebelum mengambil langkah hukum. "Saya sudah perintahkan anggota buat bikin laporan, biar masyarakat nggak ikut-ikutan berbuat kayak gitu," katanya, Kamis (20/11/2025).
Kalau kasusnya sampai diproses, Yosafeti terancam Pasal 212 KUHP. Hukumannya bisa penjara paling lama satu tahun empat bulan, atau denda sesuai aturan.
Artikel Terkait
Ketua Gema Bangsa Usulkan Ganti Parliamentary Threshold dengan Ambang Batas Fraksi
Bupati Bone Apresiasi Dukungan Warga dan Sampaikan Capaian di Safari Ramadan
Harga Emas Antam Turun Rp45.000 per Gram, Harga Buyback Justru Naik
BMKG Waspadakan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah Sulsel