Di lapangan, situasinya memang kerap timpang. Partai politik kadang memberhentikan anggota DPR dengan alasan yang kurang jelas, tanpa memedulikan prinsip kedaulatan rakyat. Sebaliknya, ketika konstituen merasa wakilnya tak lagi mewakili aspirasi mereka, partai justru mempertahankan. Rakyat seolah hanya jadi mesin pencoblos, lalu dilupakan.
Akibatnya, kata mereka, kontrol rakyat terhadap wakilnya mandek. Setelah pemilu usai, tidak ada lagi daya tawar. Rakyat tak bisa memastikan apakah wakilnya masih memperjuangkan kepentingan mereka atau malah asyik dengan agenda lain. Inilah yang dirasakan sebagai kerugian konstitusional spesifik, aktual, atau setidaknya berpotensi merugikan.
Maka, pemohon menilai pasal itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, partisipasi aktif, dan kesetaraan di depan hukum yang dijamin konstitusi. Ikhsan menegaskan, “Kami tidak ingin ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR.” Sebuah pernyataan yang sarat keprihatinan, sekaligus harapan akan perbaikan sistem.
Artikel Terkait
Mobil Avanza Terjun ke Sungai di Bangkalan, Pengemudi Diduga Keliru Injak Gas
Sekretaris Kabinet Benarkan Rencana Kunjungan Presiden Prabowo ke Rusia
Rem Truk Pasir Diduga Blong, Tabrak Truk Tronton di Sukoharjo
Pria Tewas Ditikam Orang Tak Dikenal di Lubuklinggau