Di lapangan, situasinya memang kerap timpang. Partai politik kadang memberhentikan anggota DPR dengan alasan yang kurang jelas, tanpa memedulikan prinsip kedaulatan rakyat. Sebaliknya, ketika konstituen merasa wakilnya tak lagi mewakili aspirasi mereka, partai justru mempertahankan. Rakyat seolah hanya jadi mesin pencoblos, lalu dilupakan.
Akibatnya, kata mereka, kontrol rakyat terhadap wakilnya mandek. Setelah pemilu usai, tidak ada lagi daya tawar. Rakyat tak bisa memastikan apakah wakilnya masih memperjuangkan kepentingan mereka atau malah asyik dengan agenda lain. Inilah yang dirasakan sebagai kerugian konstitusional spesifik, aktual, atau setidaknya berpotensi merugikan.
Maka, pemohon menilai pasal itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, partisipasi aktif, dan kesetaraan di depan hukum yang dijamin konstitusi. Ikhsan menegaskan, “Kami tidak ingin ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR.” Sebuah pernyataan yang sarat keprihatinan, sekaligus harapan akan perbaikan sistem.
Artikel Terkait
Komnas HAM Tegaskan Kritik Kebijakan Pemerintah Adalah Hak yang Harus Dijamin
Laporan Ungkap Aliran Dana Terduga Teroris Lewat Binance, Pegawai Penyelidik Malah Diberhentikan
Tren Bukber Ramadan di Makassar Beralih ke Restoran dengan Konsep Estetik
Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Absen di Persidangan Perdana