Konflik Tanah Kesultanan Melayu Sumatera Timur: Warisan Sejarah yang Terusir di Negeri Sendiri
Sengketa tanah di wilayah bekas Kesultanan Melayu Sumatera Timur terus menjadi luka yang tak kunjung sembuh, bergerak dari ruang pengadilan hingga benturan fisik berdarah, mengisahkan peralihan kepemilikan yang mengubah nasib suatu bangsa.
Konflik ini berakar sejak paruh akhir abad XIX, ketika lahan-lahan masyarakat adat mulai dikonsesikan kepada perkebunan besar asing. Kawasan Sumatera Timur yang sebelumnya terdiri dari kesultanan-kesultanan seperti Bilah, Panei, Deli, Serdang, Langkat, dan Asahan, hidup dalam kemakmuran berdasarkan pertanian dan hasil hutan.
Laporan politiko-commercial John Anderson pada 1823, "Mission to the East Coast of Sumatra in 1823", menggambarkan kehidupan ekonomi yang maju. Langkat mengekspor 20.000 pikul lada per tahun ke Eropa dan Amerika, ditambah rotan dan kayu ke China. Deli menghasilkan lada dan gambir hingga 15.000 pikul untuk diekspor, sementara wilayah seperti Serdang dan Batu Bara turut berkontribusi dalam perdagangan regional.
Tanah dipandang sebagai karunia Tuhan yang dimakmurkan oleh Sultan sebagai khalifatul fil ardh. Namun, kedatangan Jacobus Nienhuys pada 1863 menjadi titik balik. Keberhasilannya membuka perkebunan tembakau Deli yang terkenal sebagai pembungkus cerutu terbaik mengubah lanskap ekonomi dan sosial secara drastis.
Revolusi Hijau dan Perebutan Kawasan
Di bawah Jacob Theodoor Cremer, pengganti Nienhuys, ekspansi perkebunan tembakau meluas pesat. Dari hanya 13 lahan, berkembang menjadi 44 lahan di Deli, 20 di Langkat, dan 9 di Serdang. Produksi tembakau melonjak dari 6.400 bal (pakken) pada 1872 menjadi 125.496 bal pada 1884, dengan nilai penjualan mencapai 27,5 juta Gulden.
Kesultanan-kesultanan mulai melepaskan diri dari Kesultanan Siak, dimulai oleh Serdang dan Deli pada 1862, diikuti Langkat, Asahan, dan lainnya. Otonomi ini memudahkan pemberian konsesi lahan kepada perusahaan asing. Sultan Langkat memberikan 34 akte konsesi, Sultan Serdang 36 akte, dan Sultan Asahan 19 akte.
Hasil sewa lahan digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti Istana Deli di Medan (1891), Masjid Raya Al Mashun (1909), serta fasilitas umum seperti kantor pos, bank, dan jaringan kereta api. Kilang minyak di Pangkalan Brandan menjadi cikal bakal Royal Dutch Shell, menjadikan Langkat sebagai kesultanan terkaya.
Nasionalisasi: Perampokan Hukum Adat?
Pasca kemerdekaan, UU No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Milik Belanda mengalihkan tanah-tanah konsesi menjadi aset perusahaan negara. Tanah yang sebelumnya milik kesultanan dan masyarakat adat tiba-tiba menjadi hak BUMN, tanpa kompensasi yang memadai.
"Pemerintah Hindia Belanda saja masih menghargai hak-hak suku Melayu pada masa kolonial, tapi pada masa kemerdekaan, Pemerintah Indonesia tak sedikit pun memberi penghargaan," ujar Bachtiar Jafar, Mantan Wali Kota Medan.
Prof. Mariam Darus menyebutnya sebagai pengambilalihan yang bertentangan dengan hukum dan moral, sementara Prof. Edy Ikhsan menilainya sebagai "perampokan dan kudeta hukum adat".
Upaya rekonsiliasi seperti pemberian 450 hektar lahan kepada masyarakat Melayu melalui SK BPN 2002 dan 2004 terbentur kewajiban membayar ganti rugi Rp100.000 per meter persegi, atau total Rp450 miliar suatu angka yang tak terjangkau.
Jalan Keluar yang Diimpikan
Beberapa solusi ditawarkan untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan ini:
- Melibatkan kesultanan dalam kepemilikan saham BUMN yang mengelola lahan bekas konsesi.
- Mengalokasikan sebagian lahan (misalnya 2.000-5.000 hektar dari 49.000 hektar sisa) kepada kesultanan sebagai bentuk pengakuan.
- Merealisasikan hibah 450 hektar tanpa kompensasi dan mempermudah perolehan hak.
- Menyisihkan 10-20% dari hasil penjualan lahan kepada pengembang untuk kesultanan.
Kesultanan Sumatera Timur tidak meminta kemewahan, melainkan pengakuan jujur atas kontribusi sejarah mereka. Tanah yang kini menghidupi BUMN adalah warisan yang dibangun oleh leluhur Melayu. Tanpa penyelesaian yang adil, bangsa ini akan terus menyaksikan anak-anaknya menjadi penonton di tanah sendiri.
Artikel Terkait
Nenek 85 Tahun Penjual Cilok Raih Impian Haji dari Tabungan Receh Harian
Mantan Satpam Bobol Rumah Majikan Usai Dipecat, Rugikan Rp40 Juta
Tiket Ludes H-3, Antusiasme Suporter PSM Makassar Meledak Jelang Laga Kandang
Ibu Korban Peluru Nyasar di Gresik Tangis di Hadapan DPRD Jatim