Pemprov DKI Kaji Pembatasan Media Sosial untuk Anak Usai Ledakan di SMAN 72

- Rabu, 19 November 2025 | 17:54 WIB
Pemprov DKI Kaji Pembatasan Media Sosial untuk Anak Usai Ledakan di SMAN 72

Pemprov DKI Kaji Mendalam Wacana Pembatasan Akses Media Sosial untuk Anak

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan pendalaman substansial mengenai wacana pembatasan akses media sosial bagi anak-anak. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan kajian ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lembaga terkait lainnya.

Dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Pramono mengungkapkan bahwa pembahasan kebijakan ini perlu dilakukan secara komprehensif untuk menemukan solusi tepat guna mengatasi persoalan yang ada.

"Saat ini masih dalam tahap pendalaman. Saya menerima masukan dari KPAI dan lembaga-lembaga terkait. Keinginan kami adalah membahas ini secara mendalam, sehingga solusi yang dihasilkan benar-benar dapat mengatasi akar persoalan," tegas Pramono.

Tren Global dan Kajian Lokal

Gubernur mengakui adanya tren global di negara-negara maju yang telah menerapkan pembatasan umur untuk mengakses platform media sosial. Namun demikian, Pemprov DKI tetap akan melakukan kajian yang mendalam dan kontekstual dengan kondisi Jakarta sebelum mengambil keputusan final.


Halaman:

Komentar