Pemprov DKI Kaji Pembatasan Media Sosial untuk Anak Usai Ledakan di SMAN 72

- Rabu, 19 November 2025 | 17:54 WIB
Pemprov DKI Kaji Pembatasan Media Sosial untuk Anak Usai Ledakan di SMAN 72
Wacana Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Jakarta Masuk Tahap Pendalaman

Pemprov DKI Kaji Mendalam Wacana Pembatasan Akses Media Sosial untuk Anak

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan pendalaman substansial mengenai wacana pembatasan akses media sosial bagi anak-anak. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan kajian ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lembaga terkait lainnya.

Dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Pramono mengungkapkan bahwa pembahasan kebijakan ini perlu dilakukan secara komprehensif untuk menemukan solusi tepat guna mengatasi persoalan yang ada.

"Saat ini masih dalam tahap pendalaman. Saya menerima masukan dari KPAI dan lembaga-lembaga terkait. Keinginan kami adalah membahas ini secara mendalam, sehingga solusi yang dihasilkan benar-benar dapat mengatasi akar persoalan," tegas Pramono.

Tren Global dan Kajian Lokal

Gubernur mengakui adanya tren global di negara-negara maju yang telah menerapkan pembatasan umur untuk mengakses platform media sosial. Namun demikian, Pemprov DKI tetap akan melakukan kajian yang mendalam dan kontekstual dengan kondisi Jakarta sebelum mengambil keputusan final.

"Tren di negara maju memang sudah mulai menerapkan pembatasan umur untuk media sosial. Namun Jakarta akan mengkaji ini lebih dalam terlebih dahulu. Pada waktunya nanti, kami akan menyampaikan hasil kajian tersebut kepada publik," jelasnya.

Pemicu Kajian dan Langkah Konkret

Wacana pembatasan ini muncul setelah insiden ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta Utara pada Jumat (7/11). Menanggapi kejadian tersebut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta kini tengah menyusun langkah-langkah konkret untuk membatasi akses siswa terhadap konten media sosial yang berpotensi menginspirasi tindakan kekerasan.

Pramono menambahkan bahwa langkah pencegahan ini penting untuk melindungi siswa dari paparan konten negatif yang dapat ditiru, khususnya konten-konten yang beredar di platform seperti YouTube.

"Dinas Pendidikan sedang merumuskan mekanisme agar tidak semua anak dengan mudah mengakses konten-konten tertentu di platform digital yang dapat menginspirasi tindakan tidak terpuji, seperti yang terjadi di SMAN 72," pungkas Gubernur usai meresmikan Kampung Tanah Harapan di Jakarta Utara, Selasa (15/11).

Kebijakan yang sedang dirumuskan ini diharapkan dapat menjadi solusi preemtif dalam menangani dampak negatif media sosial sekaligus melindungi perkembangan psikologis dan sosial anak-anak di Ibu Kota.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar