Dua Pejabat PUPR Sumut Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 231 Miliar

- Rabu, 19 November 2025 | 14:12 WIB
Dua Pejabat PUPR Sumut Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 231 Miliar

Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan menghadirkan sejumlah saksi. Meski total saksi yang terdaftar mencapai 120 orang, JPU KPK akan memprioritaskan 30 hingga 50 saksi yang dianggap relevan untuk membuktikan dakwaan.

"Kami akan pilah-pilih saksi yang mendukung pembuktian dakwaan. Ada beberapa perwakilan dari dinas terkait," ungkap Eko usai persidangan.

Tidak Ada Nama Bobby Nasution dalam Daftar Saksi

Jaksa KPK menegaskan bahwa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, tidak termasuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. "Dalam data berkas penyidik, saksi tersebut memang tidak ada," jelas Eko.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/6). OTT ini mengungkap dua perkara terpisah dengan total nilai proyek mencapai Rp 231,8 miliar.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari tiga penerima suap dan dua pemberi suap. Selain Topan dan Rasuli, tersangka penerima suap lainnya adalah Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara.

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 231 juta yang diduga merupakan bagian dari aliran dana sebesar Rp 2 miliar yang akan dibagikan kepada para pejabat terkait.

Naskah ini disusun berdasarkan fakta persidangan dan tidak terafiliasi dengan pihak manapun.


Halaman:

Komentar