PN Medan Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan memulai proses hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dengan menggelar sidang perdana pada Rabu (19/11). Dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut hadir sebagai terdakwa dalam persidangan ini.
Dua Pejabat PUPR Jadi Terdakwa
Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putri Ginting, dan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar, menghadapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya didakwa menerima keuntungan finansial dari proyek pembangunan jalan di wilayah kerjanya.
"Terdakwa I Topan telah menerima uang sejumlah Rp 50 juta dan janji commitment fee sebesar 4% dari nilai kontrak bersama-sama terdakwa dua Rasuli telah menerima uang sejumlah Rp 50 juta dan janji commitment fee sebesar 1% dari nilai kontrak," jelas Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno saat membacakan dakwaan.
Modus Pengaturan Lelang E-Katalog
Menurut jaksa, aliran dana tersebut berasal dari dua perusahaan pemenang tender, PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora, yang diwakili oleh Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang. Kedua perusahaan tersebut diduga ditunjuk melalui pengaturan proses lelang dengan metode e-katalog.
"Uang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan Terdakwa I Topan Obaja Putra Ginting melalui Terdakwa II Rasuli Efendi Siregar mengatur proses pelelangan," tegas jaksa dalam dakwaannya.
Artikel Terkait
Masa Depan Inovasi Global: Mengapa Blokade Teknologi Justru Memicu Kemajuan Mandiri
Kronologi Lengkap Pria Tewas Tertabrak KRL di Kalibata: Diduga karena Telepon Saat Menyeberang
Balas Dendam Usai Dipecat, Mantan Karyawan Ekspedisi Curi dan Jual Mobil Boks L300
Warisan Pahit Kesultanan Melayu: Tuan di Sejarah, Tergusur di Tanah Leluhur