Anak WNI di Yordania Hadapi Sidang Terkait Dugaan Dukungan Daring untuk ISIS

- Kamis, 08 Januari 2026 | 21:45 WIB
Anak WNI di Yordania Hadapi Sidang Terkait Dugaan Dukungan Daring untuk ISIS

Seorang anak WNI ditangkap polisi Yordania pada pertengahan Mei lalu. Dugaan yang dihadapi serius: keterlibatan dalam aktivitas daring yang diduga mendukung ISIS. Kabar ini diungkap oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, memberikan penjelasan. Peristiwa ini pertama kali diketahui dari laporan diaspora Indonesia di sana.

"Penangkapan KL ini dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS,"

Begitu penjelasan Heni, seperti dilansir Antara, Kamis lalu. Menurutnya, proses hukum sudah berjalan. Anak tersebut bahkan telah menjalani lima kali persidangan di Pengadilan Anak setempat, tepatnya di Amman. Sidang keenamnya dijadwalkan akan digelar lagi pada 13 Januari mendatang.

Di sisi lain, pemerintah melalui KBRI Amman tentu tak tinggal diam. Mereka memastikan proses hukum ini tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak. Upaya komunikasi pun telah dilakukan, baik dengan Kementerian Luar Negeri Yordania maupun dengan Kedutaan Besar mereka di Jakarta. Intinya, koordinasi berjalan di segala lini.

Pertemuan-pertemuan penting antara pihak berwenang dari kedua negara telah dilaksanakan. Tujuannya jelas: memastikan anak itu mendapat pendampingan hukum yang layak dan diperlakukan sesuai statusnya sebagai anak di bawah umur.

Ada perkembangan yang agak melegakan. Berdasarkan izin khusus dari otoritas Yordania, perwakilan KBRI Amman akhirnya bisa mengunjungi anak tersebut di tempat penahanannya di Madaba.

"Perkembangan terakhir pada 7 Januari, setelah mendapatkan izin dari Kementerian Luar Negeri Yordania, KBRI Amman telah mengunjungi KL di detention di Madaba di mana KL terkonfirmasi dalam kondisi sehat dan baik,"

Heni menambahkan penegasan. Kemlu dan KBRI Amman akan terus mengawal kasus ini dari dekat. Mereka berkomitmen penuh untuk memastikan hak-hak anak itu terlindungi selama proses hukum berlangsung, dari awal hingga akhir.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar