Seorang anak WNI ditangkap polisi Yordania pada pertengahan Mei lalu. Dugaan yang dihadapi serius: keterlibatan dalam aktivitas daring yang diduga mendukung ISIS. Kabar ini diungkap oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, memberikan penjelasan. Peristiwa ini pertama kali diketahui dari laporan diaspora Indonesia di sana.
Begitu penjelasan Heni, seperti dilansir Antara, Kamis lalu. Menurutnya, proses hukum sudah berjalan. Anak tersebut bahkan telah menjalani lima kali persidangan di Pengadilan Anak setempat, tepatnya di Amman. Sidang keenamnya dijadwalkan akan digelar lagi pada 13 Januari mendatang.
Di sisi lain, pemerintah melalui KBRI Amman tentu tak tinggal diam. Mereka memastikan proses hukum ini tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak. Upaya komunikasi pun telah dilakukan, baik dengan Kementerian Luar Negeri Yordania maupun dengan Kedutaan Besar mereka di Jakarta. Intinya, koordinasi berjalan di segala lini.
Artikel Terkait
Mata di Angkasa: Drone Polri Catat 18 Pelanggar di Cibubur
Pedagang Takoyaki di Kalideres Cabuli Anak 11 Tahun, Jemput Korban dari Rumah
Utang Rp 300 Ribu Berujung Tewas, Mantan Rekan Parkir Tusuk Korban dari Belakang
AS Suntik Rp 758 Miliar untuk Kukuhkan Gencatan Senjata Thailand-Kamboja