Kemendikdasmen Soroti Regulasi Kekerasan di Sekolah: Harus Jadi Gerakan, Bukan Sekadar Kebijakan

- Rabu, 19 November 2025 | 12:42 WIB
Kemendikdasmen Soroti Regulasi Kekerasan di Sekolah: Harus Jadi Gerakan, Bukan Sekadar Kebijakan

Kemendikdasmen Evaluasi Regulasi Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Menteri Abdul Mu'ti tegaskan perlunya pendekatan humanis dan gerakan kolektif untuk ciptakan lingkungan sekolah yang aman.

Jakarta, Rabu (19/11) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Abdul Mu'ti, memimpin rapat evaluasi implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Pertemuan digelar di Hotel Borobudur, Jakarta.

Evaluasi mendalam ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyempurnakan kerangka regulasi guna membangun budaya sekolah yang lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh peserta didik.

Poin Kunci: Menteri Mu'ti mengidentifikasi tiga area perbaikan utama: pendekatan yang terlalu struktural dan birokratis, koordinasi antar-pihak yang belum optimal, serta urgensi penanganan kekerasan digital yang kerap berimbas ke dunia nyata.

Dalam paparannya, Mu'ti menekankan tingginya urgensi penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Fenomena ini dinilai semakin kompleks seiring maraknya kasus bullying konvensional dan kekerasan di ranah digital.

“Kekerasan dalam berbagai bentuk di berbagai tempat memang angkanya sangat tinggi. Termasuk juga ragam kekerasan yang sangat bervariasi,” tegas Mu'ti.

Mu'ti juga menyoroti pola kekerasan baru yang bermula dari interaksi di media sosial. “Banyak proses tantang-menantang dimulai dari medsos, kemudian aksinya dilakukan di tempat yang disepakati. Dampak kekerasan di dunia digital seringkali diikuti dengan kekerasan di dunia nyata,” ujarnya menjelaskan keterkaitan antara kedua ranah tersebut.


Halaman:

Komentar