Kemendikdasmen Soroti Regulasi Kekerasan di Sekolah: Harus Jadi Gerakan, Bukan Sekadar Kebijakan

- Rabu, 19 November 2025 | 12:42 WIB
Kemendikdasmen Soroti Regulasi Kekerasan di Sekolah: Harus Jadi Gerakan, Bukan Sekadar Kebijakan
Evaluasi Regulasi Kekerasan di Sekolah Menuju Pendekatan Humanis

Kemendikdasmen Evaluasi Regulasi Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Menteri Abdul Mu'ti tegaskan perlunya pendekatan humanis dan gerakan kolektif untuk ciptakan lingkungan sekolah yang aman.

Jakarta, Rabu (19/11) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Abdul Mu'ti, memimpin rapat evaluasi implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Pertemuan digelar di Hotel Borobudur, Jakarta.

Evaluasi mendalam ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyempurnakan kerangka regulasi guna membangun budaya sekolah yang lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh peserta didik.

Poin Kunci: Menteri Mu'ti mengidentifikasi tiga area perbaikan utama: pendekatan yang terlalu struktural dan birokratis, koordinasi antar-pihak yang belum optimal, serta urgensi penanganan kekerasan digital yang kerap berimbas ke dunia nyata.

Dalam paparannya, Mu'ti menekankan tingginya urgensi penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Fenomena ini dinilai semakin kompleks seiring maraknya kasus bullying konvensional dan kekerasan di ranah digital.

“Kekerasan dalam berbagai bentuk di berbagai tempat memang angkanya sangat tinggi. Termasuk juga ragam kekerasan yang sangat bervariasi,” tegas Mu'ti.

Mu'ti juga menyoroti pola kekerasan baru yang bermula dari interaksi di media sosial. “Banyak proses tantang-menantang dimulai dari medsos, kemudian aksinya dilakukan di tempat yang disepakati. Dampak kekerasan di dunia digital seringkali diikuti dengan kekerasan di dunia nyata,” ujarnya menjelaskan keterkaitan antara kedua ranah tersebut.

Ia memperkirakan angka kejadian sebenarnya jauh lebih tinggi dari yang selama ini terungkap ke permukaan. Kolaborasi multipihak disebutnya sebagai kunci penyelesaian. “Kami memandang ini sebagai persoalan yang harus segera kita selesaikan bersama-sama karena ini menyangkut masa depan bangsa,” imbuhnya, seraya mengingatkan bahwa lebih dari 81 juta penduduk Indonesia saat ini berada pada usia sekolah yang akan menjadi wajah Indonesia di tahun 2045.

Regulasi Baru: Dari Birokrasi Menuju Gerakan

Meski mengapresiasi semangat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, Mu'ti mengakui implementasinya selama dua tahun terakhir belum maksimal. “Materinya saya melihat memang terlalu struktural dan birocratic-heavy. Karena sangat struktural dan birokratis, pelaksanaannya belum maksimal dan koordinasi antar pihak terkait juga belum terjalin dengan baik,” paparnya.

Merespons evaluasi ini, Kemendikdasmen berencana menyempurnakan aturan dengan pendekatan yang lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif. “Kita perlu menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman,” kata Mu'ti.

“Upaya kita mewujudkan budaya itu harus ditekankan menjadi sebuah gerakan, bukan sekadar kebijakan.”

Kebijakan baru ini diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan mampu menggerakkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Pihak kementerian menargetkan aturan baru tersebut dapat efektif berlaku pada semester kedua Tahun Ajaran 2025/2026.

Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk mentransformasi lingkungan pendidikan Indonesia menjadi ruang yang benar-benar melindungi dan memfasilitasi tumbuh kembang optimal generasi penerus bangsa.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar