MURIANETWORK.COM – Yustinus Arya Artheswara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, tampil memberikan klarifikasi terkait isu pemusnahan dokumen pendaftaran pencalonan Joko Widodo sebagai Wali Kota Solo pada 2005 lalu.
Isu tersebut mencuat dalam sidang sengketa informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Senin (17/11/2025).
Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, mengungkapkan keheranannya saat KPU Surakarta menyatakan buku agenda pencatatan dokumen ijazah Jokowi telah dimusnahkan sesuai jadwal retensi arsip.
"Buku agenda seharusnya mengacu pada undang-undang kearsipan, minimal lima tahun. Masa satu tahun sudah dimusnahkan?" tanya Rospita dalam persidangan.
Anggota majelis komisioner KIP lainnya turut mempertanyakan keberadaan berita acara pemusnahan. Perwakilan KPU Surakarta menjawab, mereka tidak mengetahui dan tidak menguasai dokumen tersebut.
KPU Surakarta beralasan pemusnahan dilakukan dengan merujuk Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip, yang menyatakan masa simpan buku agenda hanya satu tahun aktif dan dua tahun inaktif.
Artikel Terkait
Inter Milan Tersingkir dari Liga Champions Usai Ditaklukkan Bodo/Glimt di San Siro
Persebaya Vs PSM Makassar: Duel Sengit Dua Raksasa di Markas Bajul Ijo
Sorloth Cetak Hattrick, Atletico Madrid Gasak Club Brugge 4-1
Jadwal Imsak Kota Medan 25 Februari 2026 Pukul 05.12 WIB