Menanggapi Pernyataan Menkumham Soal Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Oleh: Zainal Arifin Mochtar (Pakar Hukum Tata Negara)
Izin saya menjelaskan secara sederhana. Pada dasarnya Putusan Mahkamah Konstitusi berlaku prospektif, itu benar. Namun, ketentuan ini tidak bersifat mutlak, terutama untuk implikasi yang sedang berjalan. Harus ada koreksi administratif.
Sebagai ilustrasi, bayangkan seseorang dijatuhi hukuman mati hari ini oleh pengadilan. Pelaksanaannya akan segera dilakukan. Terdakwa kemudian mengajukan gugatan ke MK dengan dalil hukuman mati merupakan cruel and unusual punishment yang melanggar HAM yang dijamin konstitusi. Misalkan MK menerima gugatan itu dan membatalkan hukuman mati di Indonesia. Apakah pemerintah akan tetap mengeksekusi mati terpidana dengan alasan putusan hukuman mati diambil sebelum MK melarang?
Artikel Terkait
Patung Macan Aneh di Kediri Justru Jadi Magnet Wisata dan Pendorong Ekonomi Desa
Babi Ngaku Halal: Sindiran Pedas Puji Anugrah Laksono pada Para Pengkotbah Moral
Di Balik Stereotip Manja: Kesepian yang Tak Terungkap dari Anak Bungsu
Retret Kabinet Berakhir, Prabowo Apresiasi Inisiatif Menteri dan Sinyalkan Optimisme 2026