Menanggapi Pernyataan Menkumham Soal Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Oleh: Zainal Arifin Mochtar (Pakar Hukum Tata Negara)
Izin saya menjelaskan secara sederhana. Pada dasarnya Putusan Mahkamah Konstitusi berlaku prospektif, itu benar. Namun, ketentuan ini tidak bersifat mutlak, terutama untuk implikasi yang sedang berjalan. Harus ada koreksi administratif.
Sebagai ilustrasi, bayangkan seseorang dijatuhi hukuman mati hari ini oleh pengadilan. Pelaksanaannya akan segera dilakukan. Terdakwa kemudian mengajukan gugatan ke MK dengan dalil hukuman mati merupakan cruel and unusual punishment yang melanggar HAM yang dijamin konstitusi. Misalkan MK menerima gugatan itu dan membatalkan hukuman mati di Indonesia. Apakah pemerintah akan tetap mengeksekusi mati terpidana dengan alasan putusan hukuman mati diambil sebelum MK melarang?
Oleh karena itulah, diperlukan penyesuaian, termasuk secara administratif. Segera lakukan penyesuaian agar implikasinya tidak berdampak pada pihak-pihak yang terdampak. Terpidana tak perlu dieksekusi mati.
Dalam hukum dikenal istilah void ab initio, yaitu norma yang dapat dipandang invalid sejak awal pembentukannya. Praktik semacam ini sering dilakukan. Lembaga sejenis MK pernah menggunakan istilah inkonstitusional semenjak pembentukannya.
Kepolisian sedang dalam proses pembenahan, memperbaiki citranya di tengah ribuan jabatan sipil yang diduduki dengan alasan penugasan. Biarkan institusi ini berbenah, mundur dan memperbaiki diri. Tak perlu lagi dicarikan alasan pembenar dengan berbagai dalih.
Biarkan Polri memperbaiki diri. Jutaan pasang mata anak republik sedang mengawasi proses ini. Biarkan Polri segera melakukan penyesuaian yang diperlukan.
Artikel Terkait
Puluhan Dapur Makan Bergizi Gratis di Jombang Berhenti Beroperasi Akibat Dana Operasional dari BGN Mandek
Timnas Indonesia Tutup FIFA Matchday Juni 2026 dengan Kemenangan Sempurna, Taklukkan Mozambik 1-0
WNA Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam Center, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Timnas Putri Indonesia Ditahan Imbang Kamboja di Laga Penutup FIFA Matchday