Menanggapi Pernyataan Menkumham Soal Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Oleh: Zainal Arifin Mochtar (Pakar Hukum Tata Negara)
Izin saya menjelaskan secara sederhana. Pada dasarnya Putusan Mahkamah Konstitusi berlaku prospektif, itu benar. Namun, ketentuan ini tidak bersifat mutlak, terutama untuk implikasi yang sedang berjalan. Harus ada koreksi administratif.
Sebagai ilustrasi, bayangkan seseorang dijatuhi hukuman mati hari ini oleh pengadilan. Pelaksanaannya akan segera dilakukan. Terdakwa kemudian mengajukan gugatan ke MK dengan dalil hukuman mati merupakan cruel and unusual punishment yang melanggar HAM yang dijamin konstitusi. Misalkan MK menerima gugatan itu dan membatalkan hukuman mati di Indonesia. Apakah pemerintah akan tetap mengeksekusi mati terpidana dengan alasan putusan hukuman mati diambil sebelum MK melarang?
Artikel Terkait
Arsenal Tersungkur di Kandang Sendiri, Bournemouth Menang 2-1
Ayah di Cianjur Ditahan Diduga Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun
Presiden Prabowo Mundur dari Ketua Umum IPSI di Munas ke-16
Mentan Proyeksikan Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton, Dorong Hilirisasi Inovasi Kampus