Pak Zainal Arifin Mochtar Bongkar Kekeliruan Logika Menkumham Soal Polisi Sipil

- Rabu, 19 November 2025 | 06:40 WIB
Pak Zainal Arifin Mochtar Bongkar Kekeliruan Logika Menkumham Soal Polisi Sipil

Menanggapi Pernyataan Menkumham Soal Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Oleh: Zainal Arifin Mochtar (Pakar Hukum Tata Negara)

Izin saya menjelaskan secara sederhana. Pada dasarnya Putusan Mahkamah Konstitusi berlaku prospektif, itu benar. Namun, ketentuan ini tidak bersifat mutlak, terutama untuk implikasi yang sedang berjalan. Harus ada koreksi administratif.

Sebagai ilustrasi, bayangkan seseorang dijatuhi hukuman mati hari ini oleh pengadilan. Pelaksanaannya akan segera dilakukan. Terdakwa kemudian mengajukan gugatan ke MK dengan dalil hukuman mati merupakan cruel and unusual punishment yang melanggar HAM yang dijamin konstitusi. Misalkan MK menerima gugatan itu dan membatalkan hukuman mati di Indonesia. Apakah pemerintah akan tetap mengeksekusi mati terpidana dengan alasan putusan hukuman mati diambil sebelum MK melarang?

Oleh karena itulah, diperlukan penyesuaian, termasuk secara administratif. Segera lakukan penyesuaian agar implikasinya tidak berdampak pada pihak-pihak yang terdampak. Terpidana tak perlu dieksekusi mati.

Dalam hukum dikenal istilah void ab initio, yaitu norma yang dapat dipandang invalid sejak awal pembentukannya. Praktik semacam ini sering dilakukan. Lembaga sejenis MK pernah menggunakan istilah inkonstitusional semenjak pembentukannya.

Kepolisian sedang dalam proses pembenahan, memperbaiki citranya di tengah ribuan jabatan sipil yang diduduki dengan alasan penugasan. Biarkan institusi ini berbenah, mundur dan memperbaiki diri. Tak perlu lagi dicarikan alasan pembenar dengan berbagai dalih.

Biarkan Polri memperbaiki diri. Jutaan pasang mata anak republik sedang mengawasi proses ini. Biarkan Polri segera melakukan penyesuaian yang diperlukan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar