"Pelaku berpura-pura membantu kemudian mengambil barang milik korban saat ada kesempatan," jelas AKP Bowo Susilo.
Warga Kejar Pelaku Hingga Berkilo-kilometer
Setelah berhasil mengambil barang berharga korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motornya. Aksi curi ini tidak luput dari pengawasan warga lain yang kemudian mengejar pelaku hingga berkilo-kilometer jaraknya.
Upaya pengejaran warga berhasil dan pelaku berhasil diamankan untuk kemudian dibawa ke Polsek Gamping.
Pengakuan Pelaku dan Ancaman Hukumannya
Di hadapan penyidik, YP mengakui perbuatannya. Pelaku sekarang terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kapolsek Gamping mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah lengah dengan barang bawaan, terutama di tempat umum.
Artikel Terkait
Heboh Video Bocil Block Blast: Penasaran yang Dijebak Phishing
Paris Membeku dalam Riang: Salju Ubah Kota Cahaya Jadi Arena Bermain
Status Darurat Sampah Tangsel Diperpanjang Dua Pekan Lagi
Bareskrim Ungkap 21 Situs Judi Online Berkedok Perusahaan Fiktif, Uang Sitaan Tembus Rp59 Miliar