"Pelaku berpura-pura membantu kemudian mengambil barang milik korban saat ada kesempatan," jelas AKP Bowo Susilo.
Warga Kejar Pelaku Hingga Berkilo-kilometer
Setelah berhasil mengambil barang berharga korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motornya. Aksi curi ini tidak luput dari pengawasan warga lain yang kemudian mengejar pelaku hingga berkilo-kilometer jaraknya.
Upaya pengejaran warga berhasil dan pelaku berhasil diamankan untuk kemudian dibawa ke Polsek Gamping.
Pengakuan Pelaku dan Ancaman Hukumannya
Di hadapan penyidik, YP mengakui perbuatannya. Pelaku sekarang terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kapolsek Gamping mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah lengah dengan barang bawaan, terutama di tempat umum.
Artikel Terkait
Inter Milan Tersingkir dari Liga Champions Usai Ditaklukkan Bodo/Glimt di San Siro
Persebaya Vs PSM Makassar: Duel Sengit Dua Raksasa di Markas Bajul Ijo
Sorloth Cetak Hattrick, Atletico Madrid Gasak Club Brugge 4-1
Jadwal Imsak Kota Medan 25 Februari 2026 Pukul 05.12 WIB