"Pelaku berpura-pura membantu kemudian mengambil barang milik korban saat ada kesempatan," jelas AKP Bowo Susilo.
Warga Kejar Pelaku Hingga Berkilo-kilometer
Setelah berhasil mengambil barang berharga korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motornya. Aksi curi ini tidak luput dari pengawasan warga lain yang kemudian mengejar pelaku hingga berkilo-kilometer jaraknya.
Upaya pengejaran warga berhasil dan pelaku berhasil diamankan untuk kemudian dibawa ke Polsek Gamping.
Pengakuan Pelaku dan Ancaman Hukumannya
Di hadapan penyidik, YP mengakui perbuatannya. Pelaku sekarang terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kapolsek Gamping mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah lengah dengan barang bawaan, terutama di tempat umum.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Polri Tindak Tegas Premanisme Usai Kasus Pengeroyokan di Purwakarta
Tabrakan Beruntun di Jalur Purworejo-Magelang Tewaskan Satu Orang
Presiden Prabowo Buka Munas IPSI, Dukung Pencak Silat Menuju Olimpiade
Cuaca Makassar Diprediksi Cerah Berawan Sepanjang Minggu, 12 April 2026