Memahami Hak Menguasai Negara atas Sumber Agraria di Indonesia
Sebelum membahas konsep hak menguasai negara terhadap sumber agraria, penting untuk mengetahui syarat berdirinya sebuah negara. Syarat berdirinya negara terdiri dari syarat konstitutif dan deklaratif. Syarat konstitutif meliputi adanya penduduk tetap, wilayah yang pasti, dan pemerintahan yang berdaulat. Sementara syarat deklaratif adalah pengakuan dari negara lain, yang diperlukan untuk memperkuat posisi negara di kancah internasional.
Konsep Negara dan Tujuannya
Negara merupakan komunitas politik yang teratur dengan wilayah teritorial, pemerintahan, kedaulatan, dan hukum. Indonesia menganut konsep negara kesatuan berbentuk republik yang bersandar pada hukum. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945.
Tujuan negara Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Kewenangan Negara dalam Bidang Agraria
Negara memiliki kewenangan untuk mengatur peruntukan dan penggunaan sumber daya agraria, yang meliputi bumi, air, dan ruang angkasa beserta kekayaan yang terkandung di dalamnya. Kewenangan ini termasuk mengatur hubungan hukum antara warga negara dengan sumber daya agraria.
Peran negara dalam konteks ini adalah sebagai pemberi dan pengesah hak, bukan sebagai pembuat hak. Negara mengesahkan hak-hak yang telah ada sebelumnya yang melekat pada rakyat, termasuk hak-hak yang timbul sebelum berlakunya UUPA No. 5 Tahun 1960.
Perbedaan Mengesahkan Hak dan Membuat Hak
Mengesahkan hak berarti negara memberikan pengakuan terhadap keabsahan hak-hak yang telah ada. Sementara membuat hak hanya dapat dilakukan oleh pemilik (eigenaar). Negara, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, berwenang mengesahkan hak setelah semua persyaratan terpenuhi.
Warga negara yang ingin memperoleh hak milik atas tanah harus melengkapi dokumen terkait, seperti bukti pewarisan, hibah, wasiat, atau jual beli. Jika tanah tidak dilekatkan hak oleh subjek hukum lain, maka tanah tersebut berada di bawah kekuasaan negara, tetapi bukan milik negara.
Artikel Terkait
Hunian Sementara dan Harapan Baru untuk Warga Bukit Tempurung
Trump Minta Damai di Suriah: AS Berhubungan Baik dengan Dua Kubu yang Bertikai
KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kuasa Hukum Tantang Eggi Sudjana dan Kawan-Kawan Bersaksi di Sidang Ijazah Jokowi