Hak Menguasai Negara atas Sumber Agraria: Pengertian, Dasar Hukum, dan Implementasi UUPA

- Selasa, 18 November 2025 | 17:18 WIB
Hak Menguasai Negara atas Sumber Agraria: Pengertian, Dasar Hukum, dan Implementasi UUPA

Penting untuk membedakan antara hak menguasai negara dan kepemilikan negara. Negara bukan pemilik tanah, melainkan pengatur yang bertugas mengelola dan mendistribusikan tanah untuk kesejahteraan rakyat. Konsep ini diatur dalam Pasal 2 UUPA No. 5 Tahun 1960, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.

Negara tidak dapat memberikan hak atas tanah kepada subjek hukum asing, kecuali hak pakai untuk jangka tertentu, hak atas satuan rumah susun, dan hak sewa bangunan.

Konsep Negara Kesejahteraan dan Sumber Agraria

Negara kesejahteraan (welfare state) adalah sistem pemerintahan di mana negara berperan aktif dalam menjamin kesejahteraan material, spiritual, dan sosial bagi warga negaranya. Konsep ini menekankan keseimbangan antara kesejahteraan lahir dan batin, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar, kebebasan, dan keadilan.

Sumber daya agraria sebagai kekayaan negara harus difungsikan secara optimal untuk mencapai tujuan negara kesejahteraan. Tanah tidak boleh dijadikan sebagai aset negara yang mengkriminalisasi rakyat yang memanfaatkannya tanpa izin, selama tanah tersebut belum didistribusikan kepada subjek hukum yang memenuhi syarat.

Tafsir Tanah Negara dan Kewenangan Pengaturan

Tanah negara adalah tanah yang tidak dilekati hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat, dan bukan aset barang milik negara/daerah. Negara berwenang mengatur peruntukan, penggunaan, dan pemeliharaan tanah melalui kewenangan yang bersumber pada hak menguasai negara.

Kewenangan ini mencakup pengaturan tata guna tanah (land use planning) dan tata ruang, yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Rekomendasi untuk Pengembangan Hukum Agraria

Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam pengembangan hukum agraria nasional antara lain:

  1. Menciptakan kepastian hukum dengan tidak mengabaikan kepentingan nasional, hukum agama, dan hukum adat.
  2. Memastikan fungsi bumi, air, dan ruang angkasa sebagai kekayaan negara untuk kemakmuran rakyat.
  3. Bersandar pada nilai-nilai filosofis Pancasila.
  4. Menyelesaikan sengketa agraria melalui musyawarah dan mufakat.
  5. Mengatur peruntukan tanah untuk kemakmuran rakyat.
  6. Menegaskan perbedaan antara "menguasai oleh negara" dan "milik negara".

Dengan memahami konsep hak menguasai negara atas sumber agraria, diharapkan dapat tercipta pengelolaan tanah yang adil dan bermakna bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.


Halaman:

Komentar