Dampak Hukum Pembubaran Koperasi
Tujuan utama dari pembubaran ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan nama koperasi yang sudah lama tidak beroperasi. Dengan status resmi dibubarkan, tidak ada pihak yang dapat mengatasnamakan koperasi tersebut untuk kepentingan pribadi.
Program Pembinaan Koperasi Berpotensi
Bagi koperasi yang masih dinilai memiliki potensi untuk kembali beroperasi, DKUKMPP Bantul akan memberikan pendampingan intensif melalui program pembinaan dan pemeriksaan kesehatan organisasi. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan aktivitas koperasi yang masih memungkinkan untuk diselamatkan.
Dari total sekitar 360 koperasi yang terdaftar di Bantul, 75 koperasi dinilai sudah tidak dapat difungsikan kembali sehingga direkomendasikan untuk pembubaran. Proses ini menunggu kelengkapan administrasi dan klarifikasi kondisi keuangan sebelum ditetapkan secara resmi.
Artikel Terkait
Gempa Bandung Hari Ini: Pusat Gempa 22 Km Barat Daya, Getaran Terasa Hingga MMI III
Risiko Longsor Tertinggi di Jateng: Data BNPB Sebut Banjarnegara & Cilacap Paling Rawan
Kunjungan Kerja Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra ke Jepang Perkuat Kerja Sama Bilateral
Viral, Pengemudi Ojol Aniaya Rekan di Sleman, Polisi Turun Tangan