Bahkan dalam gelar perkara khusus yang diselenggarakan oleh Bareskrim, ijazah asli tetap tidak dapat ditampilkan. Keadaan ini semakin menguatkan pertanyaan mengenai keberadaan dokumen asli tersebut. Jika memang ada, seharusnya sudah dapat dibuktikan dalam proses hukum yang telah berlangsung.
Prinsip Equality Before The Law
Dalam penegakan hukum, prinsip equality before the law atau kesetaraan di depan hukum harus ditegakkan. Setiap warga negara, tanpa terkecuali, harus tunduk pada hukum yang sama. Beberapa contoh sebelumnya menunjukkan bahwa kasus dugaan ijazah palsu dapat berujung pada proses pidana bagi siapapun yang terlibat.
Kewenangan Penentuan Keaslian Dokumen
Muncul pula pendapat dari mantan pejabat kepolisian yang menyatakan bahwa institusi polisi sebenarnya tidak memiliki kewenangan mutlak untuk menentukan keaslian sebuah ijazah. Pernyataan ini menambah dimensi baru dalam analisis hukum kasus ini, terutama mengenai prosedur standar dalam memeriksa dokumen resmi.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat menegakkan keadilan secara transparan. Masyarakat berharap agar kepolisian dapat bekerja secara profesional dan independen dalam menangani perkara ini, sehingga dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
Chairil Gibran Ramadhan Raih Uhamka Award 2025: Dedikasi 26 Tahun Lestarikan Budaya Betawi
KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Jokowi, Langgar UU Kearsipan?
Ledakan Sabotase di Jalur Kereta Api Polandia-Ukraina: Tusk Buka Suara
Korban Longsor Banjarnegara: 2 Meninggal, 27 Hilang, dan Ratusan Mengungsi