Bambang Pacul Buka Suara Soal Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani
Mantan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Bambang Pacul, akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani. Bambang Pacul merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi.
Pernyataan Bambang Pacul Mengenai Legitimasi Arsul Sani
Bambang Pacul menegaskan bahwa dari sisi asas legitimasi dan legalitas, proses pengangkatan Arsul Sani sebagai hakim MK sudah jelas dan memenuhi syarat. Ia menyatakan bahwa saat proses fit and proper test di Komisi III DPR, Arsul Sani telah menunjukkan ijazah asli beserta legalisasinya.
"Secara asas legitimasi clear. Jelas. Asas legalitas ya clear. Memenuhi syarat. Tetapi tentu tidak pakai forensik, enggak ada," ujar Bambang Pacul kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Ia mengakui bahwa Komisi III DPR tidak memiliki kemampuan forensik untuk memverifikasi keaslian ijazah tersebut secara mendalam. Menurutnya, persoalan seperti ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menghindari kegaduhan di publik.
Laporan ke Bareskrim dan Respons MKMK
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi telah melaporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim Polri pada Jumat (14/11/2025). Laporan tersebut menyangkut dugaan pemalsuan ijazah program doktor yang dimiliki oleh Arsul Sani.
Menanggapi hal ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dikabarkan sedang melakukan pendalaman mendalam. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memulai proses pendalaman sejak isu ini pertama kali muncul di media sosial sekitar satu bulan yang lalu.
Palguna menegaskan bahwa MKMK berusaha menemukan jawaban terkait ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi Arsul Sani. Namun, hasil pendalaman ini belum dapat diumumkan kepada publik karena prosesnya dilakukan secara tertutup sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
Profil dan Karier Arsul Sani
Arsul Sani resmi diangkat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 18 Januari 2024. Sebelumnya, ia dikenal sebagai politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI.
Berikut adalah perjalanan karier politik Arsul Sani:
- Sekjen DPP PPP (2016–2021)
- Anggota DPR RI (2014–2024)
- Wakil Ketua MPR RI (2019–2024)
Arsul Sani menempuh pendidikan hukum di Universitas Indonesia (UI) dan disebut-sebut melanjutkan studi di berbagai negara, termasuk Australia, Jepang, Inggris, Skotlandia, dan Polandia. Gelar doktor yang diklaimnya dari sebuah universitas di Polandia kini menjadi sorotan utama dalam laporan dugaan ijazah palsu tersebut.
Perkembangan kasus ini terus ditunggu oleh publik, sementara MKMK masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dari semua informasi yang beredar.
Artikel Terkait
17 Februari dalam Catatan Sejarah: Dari Tsunami Maluku 1674 hingga Kelahiran Buya Hamka dan Michael Jordan
Rooney Ingatkan Risiko Euforia United Strands, Cunha Tegaskan Fokus Hanya pada Poin
Tyler Morton Ungkap Kurangnya Kepercayaan dari Arne Slot Sebabkan Hengkang ke Lyon
Persib Dikabarkan Intip Kiper Belanda Ronald Koeman Jr.