Penyebab potensi kerugian negara lainnya yang diidentifikasi Ombudsman adalah tingginya biaya operasional di Bulog. Kebijakan Bulog dalam membeli gabah dengan sistem "any quality" atau menyerap gabah dari petani tanpa mempertimbangkan standar kualitas diduga menjadi pemicu biaya tinggi tersebut.
Kebijakan ini menyebabkan Bulog harus menangani gabah dengan kadar air yang tidak memadai, yang pada akhirnya membutuhkan biaya produksi lebih mahal untuk pengolahannya.
Masalah Lain yang Masih Diselidiki
Ombudsman juga mengindikasikan adanya penyebab potensi kerugian negara lainnya yang masih dalam proses penelusuran lebih lanjut. Dari beberapa masalah tambahan yang teridentifikasi, diperkirakan terdapat potensi kerugian tambahan sebesar Rp3 triliun.
Dengan menggabungkan semua faktor yang teridentifikasi, total potensi kerugian negara akibat masalah tata kelola beras ini mencapai kisaran Rp6,5 triliun hingga Rp7 triliun.
Temuan Ombudsman ini muncul di tengah perhatian publik terhadap pengelolaan beras nasional, terutama menyusul adanya kenaikan harga dan kelangkaan pasokan beras di berbagai pasar.
Artikel Terkait
Pendaftaran Mahasiswa Baru Universitas Islam Gaza 2025/2026 Dibuka: Tatap Muka & Daring
Prabowo Tegaskan Komitmen: Kelola Kekayaan Indonesia untuk Kemakmuran Rakyat
Tantangan & Prospek Penegakan Hukum Prabowo: Analisis Kebijakan Keadilan di Indonesia
Prabowo: Pendidikan dan Teknologi Kunci Kemakmuran Indonesia, Ini Penjelasannya