Hukuman Mati dan Penculikan Anak di Afghanistan: Penerapan Hukum Islam
Pemerintah Afghanistan pernah mengeksekusi mati seorang pelaku penculikan anak. Setelah eksekusi, jenazah pelaku digantung dan diarak keliling kota Herat. Tindakan ini bertujuan sebagai peringatan keras bagi masyarakat, termasuk keluarga korban, keluarga pelaku, serta para calon penjahat lainnya, tentang konsekuensi berat bagi tindakan penculikan.
Tindakan hukum tersebut dilandasi oleh penerapan hadd hirabah dalam hukum Islam. Hukuman ini dijatuhkan bagi mereka yang dianggap membuat kerusakan di muka bumi, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an.
"Sesungguhnya balasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar." [QS Al Maidah: 33]
Artikel Terkait
Kepemimpinan Berbasis Maslahat: Pesan Awal Tahun dari Masjid Ibn Khaldun
Racun Kata-kata Daus: Ketika Sindiran Menjadi Lampu Hijau bagi Teror
Menag: Ditjen Pesantren Tinggal Tunggu Keppres
Indonesia Butuh Pemimpin Teladan, Bukan Sekadar Penguasa